Judi di Hotel Sultan

Kejaksaan Segera Tuntut 13 Pemain

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara 13 tersangka judi di Hotel Sultan. Ke-13 tersangka terdiri dari empat perempuan dan sembilan laki-laki.

"Yang diserahkan 13 tersangka yang merupakan pemain judi bukan bandar," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus judi di Hotel Sultan, Maju Ambarita, saat dihubungi wartawan, Senin 12 Januari 2009. 

Kejaksaan segera membuat berkas tuntutan untuk diajukan ke pengadilan. Para tersangka akan dikenai pasal 303 ayat 1 nomor 7 KHUP jo UU No 7 1974 tentang Perjudian. Ancaman hukuman lebih lima tahun. Empat wanita, tersangka judi, itu kini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta timur. Sedangkan sembilan tersangka laki-laki mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Direktur I Keamanan Trans Nasional, Brigjen Badrodin Haiti, mengatakan, berkas 15 tersangka judi di Hotel Sultan, telah lengkap atau P-21. Sebanyak 13 orang adalah pemain dan dua orang bandar judi. Sedangkan satu tersangka lainnya, Raymond, yang merupakan bandar judi masih P-19 atau harus dilengkapi dengan diberi petunjuk oleh kejaksaan.

Polisi menggerebek kamar 296 Hotel Sultan pada Jumat 24 Oktober 2008. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Metro Jaya juga memeriksa enam perwira polisi yang diduga mem-backing-i perjudian.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang
Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024