Kasus Kepemilikan Arca Kuno

Simpan Arca Kuno, Hasyim Dibebaskan

VIVAnews - Pengusaha Nasional, Hasyim Djojohadikusumo dibebaskan dalam kasus kepemilikan arca Museum Radya Pustaka, Solo. Dalam sidang yang digelar Rabu 14 Januari 2009, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, adik calon presiden Partai Gerindra itu, dinyatakan tak bersalah.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak berbukti bersalah atas tindak pidana tidak mendaftarkan benda-benda cagar budaya," kata Ketua Majelis Hakim, Saparudin Hasibuan.

Mendengar keputusan majelis hakim, Hasyim tampak lega. Sementara istrinya yang duduk di kursi pengunjung sidang, tampak menangis haru.

Simone Inzaghi Kangkangi Jose Mourinho Usai Inter Milan Juara Liga Italia

Namun, Hasyim yang ditemui usai sidang menolak berkomentar. "Saya akan memberikan keterangan pers nanti di [Hotel] Novotel," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Hasyim dengan hukuman denda Rp 10 juta tanpa hukuman penjara. Menurut jaksa, Hashim dianggap melanggar  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya, yaitu tidak mendaftarkan kepemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda cagar budaya. Jaksa menyatakan, meski tanpa hukuman penjara, tuntutan hukuman ini sudah maksimal. Itu karena sesuai UU benda cagar budaya pelanggaran yang dilakukan Hashim bisa dikenai ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 10 juta.

Atas tuntutan tersebut, Hashim menyatakan keberatan. Menurut Hashim, sejak awal ia tidak mengetahui jika dokumen yang disertakan dalam penjualan enam arca tersebut palsu. Hashim memang tidak pernah mengecek kembali dokumen penjualan arca karena mempercayai reputasi Hugo Kreigjer, kurator ternama yang menawarkan arca-arca tersebut.

Dokumen yang dimiliki Hasyim adalah surat Raja Keraton Solo, Paku Buwono ke-13 tentang kepemilikan enam arca. Belakangan surat tersebut ternyata palsu karena dibuat oleh Heru Suryanto, terdakwa lain dalam kasus ini. Heru telah divonis `1,5 tahun dalam kasus pencurian enam arca. Sementara, mantan Kepala Museum Radya Pustaka, KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi juga divonis dengan hukuman yang sama.

Laporan: Effendi Rois| ANTV|Solo

DPC PKB Kota Malang membuka pendaftaran Bacawali di Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

PKB Kota Malang akan mengusulkan 4 nama ke DPP PKB.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024