Dugaan Korupsi Sisminbakum

Besok, Hartono Tanoe Diperiksa

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa Hartono Tanoesoedibjo pada Kamis 12 Februari 2009. Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum'

"Penyidik bilang ke saya (pemeriksaan) besok," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 11 Februari 2009.

Pemeriksaan terhadap Hartono ini berulang kali gagal. Hartono yang sudah dicekal mengaku berobat di Singapura. Keterangan Hartono diperlukan untuk melengkapi berkas perkara kasus sistem administrasi badan hukum.

Marwan menegaskan, jika Hartono tidak datang, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu, Hartono dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena sengaja tidak memberikan keterangan.

"Kalau tidak datang ya apa boleh buat, kan ada Pasal 22. Yang penting kita sudah memberitahu secara prosedural," ujar Marwan.

Hartono Tanoe berada di Singapura sejak akhir Desember 2008. Pada akhir Januari 2009, dia mengajukan surat pemberitahuan ke kejaksaan agar diizinkan dirawat selama satu bulan lagi.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka. Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melakukan ulang lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dengan harga murah karena tidak laku.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024