Diduga Terlibat Pembalakan Liar

PKS Selidiki Keterlibatan Calon Legislatornya

VIVAnews – Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera menyelidiki informasi ditahannya calon legislator DPRD Jembrana, Bali, bernama Muhammad Illyas, yang diduga terlibat kasus pembalakan liar, di Polisi Resor Jembrana.

Momen Pratama Arhan Peluk Mesra Azizah Salsha Usai Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-23

“Kami tidak akan lakukan tindakan sebelum ada validitas dari pimpinan wilayah setempat,” kata juru bicara PKS, Mabruri, kepada VIVAnews, Senin 2 Maret 2009.

Setelah semua laporan didapat, PKS baru koordinasi dengan pimpinan wilayah Bali untuk menindaklanjuti kasus yang dialami calon legislator itu.

Arkhan Fikri Jadi Sorotan Usai Indonesia U-23 ke Semifinal

Bila dia betul-betul ditangkap dan ada laporan resmi dari pihak berwajib, maka PKS berjanji untuk menghormati seluruh proses hukum terhadap anggota.

Walau begitu, PKS tetap menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi selama proses hukum berjalan.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

“Bila kemudian terbukti bersalah, kami tidak berikan pembelaan kepada siapapun, caleg, kader," kata dia. “Karena sejak awal kami sudah wanti-wanti untuk tidak terlibat kasus hukum, apalagi hukum positif.”

Hal itu dibuktikan PKS ketika calon legislator dari Daerah Pemilihan Blora I, Sujud, terbukti di Pengadilan Negeri Blora telah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Kami banding ke pengadilan. Tapi tetap diputuskan bersalah. Kami mengikuti aturan hukum, walau memang putusan itu kami sesalkan,” kata Mabruri.

Sujud dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta, dan subsider satu bulan penjara.

Kasus berikutnya ialah dugaan kampanye terselubung dalam demonstrasi menentang agresi militer Israel ke Palestina, Januari 2009. Presiden PKS, Tifatul Sembiring, dijadikan tersangka. Tifatul akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menjeratnya.

Sementara itu, kata Mabruri, pada pemilihan umum 2004 lalu, tidak ada kasus hukum yang melibatkan calon legislator dan kader partai.

Mabruri mengatakan partai tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah. Hal itu dilakukan untuk memberi pendidikan bagi anggota lainnya.

“Karena sebagai warga negara harus tetap taat pada hukum positif itu,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya