Kejagung Akan Koordinasi dengan Kejari
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam mengeksekusi aset terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.
"Saya harus berkoordinasi dulu dengan Kejari karena mereka yang menangani eksekusi. Senin saya akan tanya dulu ke Kejari," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, melalui layanan pesan singkat (SMS), Sabtu 18 Oktober 2008.
Dengan demikian, Marwan menanbahkan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun pasca putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas perkara BLBI di Bank Modern dengan terpidana Samadikun itu. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga belum memberikan laporan mengenai putusan PK dari Mahkamah Agung.
Majelis PK Mahkamah yang terdiri atas hakim Bagir Manan, Artidjo Alkostar, dan Abdul Kadir Mappong menolak pengajuan PK yang diajukan Samadikun. Putusan tersebut dibacakan pada 26 Oktober 2008 lalu.
Dengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan Kasasi Mahkamah yang sebelumnya memvonis bos Group Modern itu empat tahun penjara. Samadikun terbukti bersalah dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1997. Kejaksaan Agung menemukan penyelewengan dana sebesar Rp169 miliar.