Ekeskusi Aset Bos Bank Modern

Kejagung Akan Koordinasi dengan Kejari

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam mengeksekusi aset terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

"Saya harus berkoordinasi dulu dengan Kejari karena mereka yang menangani eksekusi. Senin saya akan tanya dulu ke Kejari," kata  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, melalui layanan pesan singkat (SMS), Sabtu 18 Oktober 2008.

Dengan demikian, Marwan menanbahkan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun pasca putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas perkara BLBI di Bank Modern dengan terpidana Samadikun itu. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga belum memberikan laporan mengenai putusan PK dari Mahkamah Agung.

Majelis PK Mahkamah yang terdiri atas hakim Bagir Manan, Artidjo Alkostar, dan Abdul Kadir Mappong menolak pengajuan PK yang diajukan Samadikun. Putusan tersebut dibacakan pada 26 Oktober 2008 lalu.

Dengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan Kasasi Mahkamah yang sebelumnya memvonis bos Group Modern itu empat tahun penjara.  Samadikun terbukti bersalah dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1997. Kejaksaan Agung menemukan penyelewengan dana sebesar Rp169 miliar.

Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024