Aturan Auto Rejection Sesuai Keinginan Pasar

VIVAnews – Pelaku pasar mendukung upaya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang masih menerapkan batas atas auto rejection 10 persen. Kebijakan otoritas bursa tersebut sudah mempertimbangkan masukan dari anggota bursa (AB).

“Kami tetap mendukung kebijakan otoritas bursa terkait aturan auto rejection itu,” kata Vice President Operational Division PT Trust Securities M Chairul Imran kepada VIVAnews di Jakarta, belum lama ini.

Menurut dia, kebijakan BEI tersebut dapat melindungi kepentingan pemodal terhadap kemungkinan kerugian lebih besar. “Otoritas bursa sudah menerima setiap masukan dari seluruh anggota bursa,” lanjut dia.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Direktur PT Sarijaya Sekuritas Zulfiyan Alamsyah menilai, untuk kepentingan industri pasar modal, kebijakan otoritas bursa tersebut sesuai kondisi pasar. "Meski hal itu menyebabkan nilai transaksi saham turun," jelas dia ketika dihubungi VIVAnews.

Dalam pandangan dia, keputusan otoritas bursa tersebut dapat memberikan kepercayaan investor. Apalagi, program pembelian kembali (buyback) saham BUMN dan emiten lainnya diharapkan dapat memicu sentimen positif di pasar.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Ini juga untuk mencegah spekulasi luar biasa. Kalau batas atas dan bawah lebar, pelaku pasar mudah melakukan penetrasi ke pasar," imbuhnya.

Pada transaksi hari ini, BEI masih menerapkan batas atas dan bawah auto rejection sebesar 10 persen. Otoritas bursa tidak akan gegabah mengubah parameter batas atas auto rejection di atas 10 persen, karena masih mencermati kondisi pasar global dan regional.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany menampik penerapan batas atas auto rejection yang lebih tinggi dapat menguntungkan pelaku short selling. “Justru dengan batas auto rejection 10 persen, mereka tidak bisa mendapat untung besar,” jelas dia.

Pelaku short selling tidak akan dapat menekan harga di bawah penurunan sebesar 10 persen. “Kalau sebelumnya kan minus 30 persen, sehingga mereka bisa beli di bawah dan jual ketika harga naik,” lanjut Fuad.

Auto rejection merupakan mekanisme penghentian sementara perdagangan secara otomatis, bila harga saham mencapai batas minimum atau maksimum yang ditentukan.

Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024