VIVAnews – Pendukung mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Srinata, Senin 27 Oktober 2008 berkumpul di Kejaksaan Tinggi Mataram sejak pukul 10.00 waktu setempat. Mereka menolak dakwaan korupsi Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah 2003 sebesar Rp 7,8 miliar kepada Lalu Srinata.
Kejaksaan Tinggi, hari ini, kembali memeriksa Lalu Srinata yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Partai Golongan Karya. Pendukung Srinata meminta kejaksaan membebaskan Srinata dari seluruh dakwaan. Bagi mereka, kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Agung pada pertengahan 2008 dan Lalu Srinata dinyatakan tidak bersalah. Itulah sebabnya, massa berorasi di depan Kejaksaan Tinggi Jalan Panji Tilar.
Menurut salah satu pendukung, Panglima Besar Elang Merah Pengamanan Swakarsa dari Lombok Timur, Datuk Lukmanul Hakim, mestinya mantan Gubernur Harun Arrasid (periode 1999-2003) juga diperiksa. Katanya, saat itu, Srinata menjabat sebagai Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat dan Ketua Panitia Anggaran.
Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat diturunkan ke lokasi. Mereka membuat barikade keamanan untuk menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Tadi pagi, Wali Kota Mataram Ruslan yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya Kota menemui massa. Ruslan mengimbau pendukung Lalu Srinate tidak membuat situasi menjadi runyam. Ruslan menyarankan agar massa tidak anarkis.
Di depan massa, Ruslan berjanji akan membantu Lalu Srinate. Tetapi, katanya, sementara ini kasusnya diserahkan kepada proses hukum.
Laporan: Edi Gustaf/Mataram