Rekanan Bupati Lombok Barat Diancam 20 Tahun

VIVAnews - Izzat Hussein, rekanan tukar guling Bupati Lombok Barat Iskandar, mulai disidang. Dirut PT Varindo Lombok Inti ini diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata jaksa penuntut umum (JPU) Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 September 2008.

Izzat dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp 34,7 miliar atas proyek tukar guling dengan Bupati Lombok Barat. Di lain pihak, Iskandar juga memperoleh keuntungan Rp 1,64 miliar dari rekanannya itu. Atas perbuatannya, Izzat dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dalam dakwaan subsidairnya, Izzat dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya. JPU pun mendakwa Izzat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Negara diduga telah dirugikan sebesar Rp 36,5 miliar.

Kasus ini bermula, ketika Izzat melakukan pertemuan dengan Bupati guna membicarakan rencana pelepasan aset pemda Lombok Barat dengan cara tukar guling. Terdakwa sepakat menunjuk Izzat untuk membangun 13 kantor dinas kabupaten Lombok Barat sebagai pengganti aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selanjutnya, Izzat membuat proposal dengan penawaran nilai tanah dan bangunan senilai Rp 31,79 miliar.

Rinciannya, harga tanah komplek eks kantor bupati Rp 27,38 miliar. Eks Rumah Jabatan Bupati dan Sekda sebesar Rp 1,67 miliar. Sementara untuk bangunannya sendiri Rp 3,89 miliar.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024