Jelang Eksekusi Amrozi Cs

Kejaksaan: Tembak Mati Tinggal Pelaksanaan

VIVAnews - Kejaksaan Agung menegaskan sudah tidak ada masalah untuk mengeksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. "Ini tergantung pelaksanaan di lapangan saja," kata Wakil Jaksa Agung,Muchtar Arifin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.

Menurut Mochtar, petinggi Kejaksaan Agung sudah memerintahkan agar tiga terpidana mati bom Bali I segera di eksekusi. "Jadi tinggal pelaksanaan di lapangan saja," ujarnya.

Hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai kapan Amrozi cs bakal dieksekusi. Meski Jaksa Agung Hendarman Supanji sudah menegaskan eksekusi akan berlangsung pada awal November 2008.

Tindakan yang dilakukan Amrozi Cs di Bali mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tiga orang itu, saat ini, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024