Kejaksaan: Tembak Mati Tinggal Pelaksanaan
VIVAnews - Kejaksaan Agung menegaskan sudah tidak ada masalah untuk mengeksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. "Ini tergantung pelaksanaan di lapangan saja," kata Wakil Jaksa Agung,Muchtar Arifin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.
Menurut Mochtar, petinggi Kejaksaan Agung sudah memerintahkan agar tiga terpidana mati bom Bali I segera di eksekusi. "Jadi tinggal pelaksanaan di lapangan saja," ujarnya.
Hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai kapan Amrozi cs bakal dieksekusi. Meski Jaksa Agung Hendarman Supanji sudah menegaskan eksekusi akan berlangsung pada awal November 2008.
Tindakan yang dilakukan Amrozi Cs di Bali mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tiga orang itu, saat ini, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan.