Menteri Sofyan Djalil Datangi KPK

VIVAnews - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Sofyan Djalil, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya mau konsultasi saja," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 10 November 2008.

Belum diketahui agenda kedatangan Sofyan Djalil yang ke komisi antikorupsi. Juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP menyatakan kedatangan Sofyan Djalil bukan berdasarkan undangan komisi. "Ini inisiatif menteri," ujarnya.

Komisi antikorupsi bersama dengan sejumlah departemen dan instansi mengagendakan membahas revisi Undang-undang nomor 50 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin. Revisi ini akan fokus pada penyelesaian rumah dinas atau aset lainnya yang masih ditempati para mantan pegawai.

Wakil Ketua komisi antikorupsi Haryono Umar sebelumnya menyatakan, revisi itu diharapkan dapat digunakan oleh seluruh departemen, instansi, dan badan usaha milik negara. "Supaya payung hukumnya berlaku secara nasional, tidak dibikin sendiri-sendiri," jelasnya.

Pemakaian tanah negara, kata Haryono, memang diatur dalam Undang-undang itu, tapi sanksi yang dikenakan tidak memberi efek jera. Dalam salah satu pasalnya, kata Haryono, dikatakan orang yang menempati tanah negara tanpa izin hanya dihukum kurungan tiga bulan atau denda Rp 5.000.

Detik-detik Serangan Rudal Israel Tewaskan 3 Anak dan Cucu Pentolan Hamas Ismail Haniyeh
Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peluncuran dan Pembukaan

Kereta Cepat Whoosh Dikabarkan Mengalami Kebocoran, KCIC Buka Suara

Muncul narasi kebocoran di sambungan gerbong 5 dan 6 dari kereta cepat Whoosh. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) pun membantah narasi itu.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024