Korupsi Depkumham

Rektor Unpad Jamin Romli Tidak Akan Kabur

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita, mengajukan penangguhan penahanan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu melampirkan surat jaminan dari Rektor, Prof. Ganjar Kurnia.

Romli juga melampirkan surat jaminan dari istri dan pengacaranya. "Saya sudah resmi mengajukan penangguhan penahanan atas nama Romli Atmasasmita," kata Juniver Girsang selaku pengacara Romli, Rabu 12 November 2008. Ketiga pihak tersebut, kata Juniver, menjamin Romli tidak akan melarikan diri.

Menurut Juniver, Rektor Universitas Padjadjaran itu memberikan alasan bahwa tenaga Romli masih dibutuhkan untuk membimbing mahasiswa S1, S2, dan S3.  Selain itu, tambahnya, tenaga Romli masih dibutuhkan dalam seminar-seminar antikorupsi.

"Romli juga sudah melaporkan kekayaan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Maka kami selalu mempertanyakan apa yang harus dipertanggungjawabkan," kata Juniver.

Romli telah menjalani proses penahanan di Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi biaya sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan menduga negara telah dirugikan Rp 400 miliar dari proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024