Korupsi Depnakertrans

Saksi Rekanan Cabut Berita Acara Pemeriksaan

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami keterangan saksi Direktur CV Hidayah Agusriyadi. Agusriyadi adalah kakak rekanan Departemen Tenaga Kerja danTransmigrasi dalam pengadaan alat di Balai Latihan Kerja (BLK) Depnakertrans di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004.

Perintah itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Kresna Menon karena Agus mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat itu.

Agus mengaku mencabut BAP karena ingin adiknya, Eri Fuad yang menjabat sebagai Direktur CV Dareta. Perusahaan itu merupakan salah satu rekanan Depnakertrans dalam proyek bermasalah, pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Depnakertrans di 10 wilayah.

Dalam BAP, Agus menceritakan secara detail mengenai kronologis proyek, mekanisme hingga orang-orang yang terlibat dalam pengadaan tersebut. "Saya tahu adik saya lemah, maka saya bilang biar saya tangani," kata Agus di sidang dugaan korupsi pengadaan alat Depnakertrans dengan terdakwa Taswin Zein di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 13 November 2008.

Menurut Agus, perusahaan adiknya, CV Dareta merupakan perusahaan yang biasa dipinjam untuk melakukan proyek-proyek. "Dia (Eri) hanya duduk sebagai direktur tanpa mengetahui apapun," kata dia. Agus juga mengaku pernah menggunakan perusahaan adiknya itu untuk melakukan proyek di Sukabumi tahun 2006. "Untuk pengadaan alat puskesmas," jelas Agus.
 
CV Dareta mendapat kontrak sebanyak Rp 8,4 miliar dalam pengadaan itu. Namun, Menurut keterangan ahli, Armen Sahrir Harahap, nilai pengadaan tersebut tidak sebanyak itu. "Ada kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih," kata Armen.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bachrun Efendi menunjuk CV Dareta sebagai salah satu rekanan atas permintaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wasna Prayitna. Menurut Agus, Wasna merupakan salah satu pemilik CV Dareta yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Bersaudara.
 
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

3 Skenario Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024
Salshabilla Adriani.

Diisukan Jadi Orang Ketiga, Salshabilla Adriani Ngaku Udah Ngobrol Sama Syifa Hadju-Rizky Nazar

Menyadari posisinya kini tengah menjadi sorotan, Salshabilla Adriani memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa ia tidak menyangka tiba-tiba terseret gosip miring.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024