Calon Dokter Gigi Praktek Aborsi Liar

VIVAnews – Bukannya menjadi dokter gigi, seorang sarjana kedokteran gigi di Denpasar, Bali justru menjalankan praktek aborsi liar. I Ketut Arik Wiantara (38) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Denpasar Selatan  Sabtu 15 November malam. Dia ditangkap polisi karena berpraktek aborsi liar di rumahnya di Jalan Tukad Petanu Gang Gelatik No 5, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Berharap Starlink Bisa 'Hidupi' Daerah 3T

Celakanya, tindakannya itu sudah makan korban seorang pekerja toko bernama Ni Komang Asih (30) yang tinggal di Jalan Diponegoro Gang II No 14, Tabanan. 

Asih mengalami perdarahan hebat dan langsung dilarikan ke RSUD Tabanan usai menjadi pasien tersangka. Namun sayang, nyawa Asih tak dapat diselamatkan.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Asih menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, hasil hubungannya dengan satpam bernama I Gusti Made Suartama (37) yang telah berkeluarga.

Juru Bicara RSUD Tabanan, Suarjaya membenarkan pihaknya menerima pasien yang memiliki riwayat aborsi pada Sabtu malam. “Korban tiba di RS sudah dalam keadaan meninggal,” katanya.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

Suarjaya menjelaskan kalau korban saat itu diantar seorang laki-laki. Diakui si pengantar kalau dirinya usai mengantar melakukan aborsi di Denpasar. Mayat Asih dibawa menggunakan ambulan RSUD Tabanan ke RS Sanglah.

Begitu mengetahui kalau pacarnya meninggal, Suartama langsung menyerahkan diri ke Polres Tabanan yang letaknya hanya bersebelahan dengan RSUD Tabanan. Pihak kepolisian menerima pengaduan tersebut langsung melakukan kontak dengan Polsek Densel untuk menangkap Arik.

Sementara Kapolsek Densel I Gede Ganefo belum bisa dikonfirmasi. Berkali-kali ada nada tunggu dari ponselnya namun tak diangkat.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2005 lalu, Arik pernah terjerat kasus serupa dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis 2 tahun 6 bulan. Saat itu, pria kelahiran Munggu, Badung ini ditangkap bersama dua asistennya yaitu Pande Ketut Darmawan dan Susiati yang juga telah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

Laporan: Wima Saraswati/ Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya