BPOM Bali Sita Produk Berbahaya

VIVAnews – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyita produk berbahaya senilai Rp 2,5 miliar. Barang berbahaya berupa kosmetika, makanan, maupun obat kuat disita dari toko dan supermarket di wilayah Klungkung, Singaraja, Denpasar, dan Kuta selama sepekan.
 
“Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan tiga orang masih ditahan di Polda Bali ,” kata Kepala Seksi Penyidikan BBPOM, I Wayan Bagiarta Negara, Jumat, 21 November 2008.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Kesehatan No 23 tahun 1992 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda uang Rp 140 juta.
 
Salah satu produk yang disita adalah makanan asal Australia yang berhasil lolos masuk ke Bali . Selain itu, ada juga produk buatan Milan, Italia, Singapura, dan Cina.
 
Banyaknya pintu masuk, terutama jalan tikus membuat BBPOM cukup kesulitan untuk melakukan pemantauan. “Kalau melalui jalan darat, laut, kita masih bisa pantau,” kata Bagiarta.
 
Menurut informasi, barang-barang berbahaya ini diduga dibawa menggunakan kapal pribadi dengan melalui pelayaran rakyat dengan penjagaan yang longgar.

Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji

Laporan: Wima Saraswati/Bali

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburan Abu Membubung Tinggi 4.000 Meter!

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburan Abu Tebal Membubung Tinggi 4.000 Meter

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburan Abu Membubung Tinggi 4.000 Meter!

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024