Proyek Nikel Sulawesi

Rio Tinto Belum Sepakati Royalti

VIVAnews - Pemerintah dan Rio Tinto belum menyepakati empat poin perjanjian kontrak karya (KK) di Proyek Nikel Sulawesi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Batu Bara, Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi, Departemen Energi, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ke empat komponen mengenai kehutanan, royalti, pengalihan hak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini belum disepakati, kalau belum selesai tidak bisa diajukan ke DPR," ujar Bambang kepada wartawan, di Jakarta Selasa, 25 November 2008.

Dalam PNBP itu, kata Bambang, ada dua komponen yaitu iuran tetap dan royalti. Kedua poin ini, Rio Tinto belum menyepakati aturan pemerintah.

Bambang menuturkan, belum ada kesepakatan royalti, karena Rio Tinto meminta royalti 0,75 persen dari produksi yang mengacu pada harga logam di London Metal Exchange (LME).

Sedangkan pemerintah meminta royalti 1,5 persen dari produksi. PNBP dan royalti ini diperuntukkan pemerintah pusat. "Pemerintah daerah hanya dapat pendanaan community development," kata Bambang.

Ketidaksepakatan ini, karena dalam PP Nomor 45/2003 tentang PNBP yang berlaku di Departemen Energi tidak mengatur royalti produk hilir tambang.

Terlepasa dari itu, kata Bambang, pemerintah menginginkan sebelum RUU Mineral Batu Bara disahkan, kontrak karya Rio Tinto ini sudah disahkan. "Mudah-mudahan pekan depan."

Bambang mengharapkan, jika Rio Tinto menginginkan kontrak karya segera disahkan awal Desember, semua hal yang belum disepakati harus diselesaikan.

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024