VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta memanggil calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Roy Suryo. Roy dipanggil untuk menjelaskan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukannya pada gambar sosialisasi penggunaan frekuensi di DIY. Gambar Roy Suryo terpasang di 12 titik sebagai model Baliho Balai Monitoring Frekuensi Propinsi DIY.
Pengawas Pemilu merasa perlu untuk melakukan klarifikasi terhadap pemasangan Baliho tersebut. Infomasi awal yang diperoleh oleh Panwas, penandatanganan kontrak dilakukan sebelum Roy Suryo menjadi caleg partai Demokrat. "Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan Senin (24 November 2008) lalu, tapi sampai sekarang belum juga datang," ujar anggota Pengawas Pemilu DIY, Endang Wihdatiningtyas, Rabu, 26 November 2008.
Roy Suryo, menurut Endang, hanya mengirimkan surat balasan yang menjelaskan tak bisa hadir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Pengawas Pemilu memasalahkan pemasangan gambar Roy Suryo karena saat ini dirinya sudah menjadi caleg sehingga baliho tersebut bisa menguntungkan dirinya. "Kami ingin berlaku proporsional. Semua caleg akan kami perlakukan sama. Walaupun Roy Suryo berkapasitas untuk mengkampanyekan penggunaan frekuensi," ujarnya.
Pengawas Pemilu juga menemukan indikasi pelanggaran kampanye saat upacara peringatan hari Guru dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Olah Raga Universitas Negeri Yogyakarta, Selasa (25 November 2008). Pengawas mendapat laporan adanya kampanye dari calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sugito yang juga mantan Ketua PGRI DIY. Dalam sambutannya, dia menyisipkan permohonan restu agar lolos dalam pemilihan anggota DPD. "Ketua PGRI Zainal Fanani juga menyampaikan permohonan restu tersebut, kami akan meneruskan laporan ini," ujarnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu DIY, Agus Triyatno, menambahkan, sampai saat ini pihaknya mendapat beberapa surat keberatan institusi yang mempersoalkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah pemasangan alat peraga. Surat tersebut berasal dari Universitas Islam Indonesia di Jalan Taman Siswa yang keberatan atas pemasangan spanduk salah satu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan di depan kampusnya. "Prosedurnya sudah benar, UII meminta parpol untuk menurunkan spanduk secara tertulis kepada dan ditembuskan pada kita. Harapannya, Parpol atau caleg bersangkutan bisa menurunkannya," ujarnya.
Selain itu, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNY juga menyatakan keberatan atas terpasangnya spanduk salah satu calon legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat di depan Fakultas tersebut. Surat keberatan ini dikirim langsung oleh Dekan Fakultas MIPA UNY pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. "Aturannya adalah tempat ibadah, bangunan milik pemerintah dan tempat pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, termasuk pemasangan spanduk parpol dan baliho calon DPD," ujarnya.
Laporan Rahardian/ Yogyakarta
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
4 Tips Murah dan Hemat Saat Gunakan Jasa Transportasi Online, Jangan Pakai Uang Tunai!
IntipSeleb
6 menit lalu
4 tips sederhana tentang cara menggunakan layanan transportasi online agar kamu dapat menikmati perjalanan dengan biaya yang terjangkau dan hemat, simak unuk selengkapnya
10 Lagu Religi Ungu yang Bisa Anda Dengarkan di Bulan Suci Ramadan 2024
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Selain berpuasa dan beribadah, di bulan Ramadan mendengarkan lagu-lagu religi bisa menjadi bagian dari pengalaman spiritual. Berikut ini deretan lagu religi dari Ungu
Selengkapnya
Isu Terkini