Roy Suryo Dipanggil Pengawas Pemilu Yogya

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta memanggil calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Roy Suryo. Roy dipanggil untuk menjelaskan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukannya pada gambar sosialisasi penggunaan frekuensi di DIY. Gambar Roy Suryo terpasang di 12 titik sebagai model Baliho Balai Monitoring Frekuensi Propinsi DIY.

Pengawas Pemilu merasa perlu untuk melakukan klarifikasi terhadap pemasangan Baliho tersebut. Infomasi awal yang diperoleh oleh Panwas, penandatanganan kontrak dilakukan sebelum Roy Suryo menjadi caleg partai Demokrat. "Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan Senin (24 November 2008) lalu, tapi sampai sekarang belum juga datang," ujar anggota Pengawas Pemilu DIY, Endang Wihdatiningtyas, Rabu, 26 November 2008.

Roy Suryo, menurut Endang, hanya mengirimkan surat balasan yang menjelaskan tak bisa hadir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Pengawas Pemilu memasalahkan pemasangan gambar Roy Suryo karena saat ini dirinya sudah menjadi caleg sehingga baliho tersebut bisa menguntungkan dirinya. "Kami ingin berlaku proporsional. Semua caleg akan kami perlakukan sama. Walaupun Roy Suryo berkapasitas untuk mengkampanyekan penggunaan frekuensi," ujarnya.

Pengawas Pemilu juga menemukan indikasi pelanggaran kampanye saat upacara peringatan hari Guru dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Olah Raga Universitas Negeri Yogyakarta, Selasa (25 November 2008). Pengawas mendapat laporan adanya kampanye dari calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sugito yang juga mantan Ketua PGRI DIY. Dalam sambutannya, dia menyisipkan permohonan restu agar lolos dalam pemilihan anggota DPD. "Ketua PGRI Zainal Fanani juga menyampaikan permohonan restu tersebut, kami akan meneruskan laporan ini," ujarnya. 

Ketua Panitia Pengawas Pemilu DIY, Agus Triyatno, menambahkan, sampai saat ini pihaknya mendapat beberapa surat keberatan institusi yang mempersoalkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah pemasangan alat peraga. Surat tersebut berasal dari Universitas Islam Indonesia di Jalan Taman Siswa yang keberatan atas pemasangan spanduk salah satu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan di depan kampusnya. "Prosedurnya sudah benar, UII meminta parpol untuk menurunkan spanduk secara tertulis kepada dan ditembuskan pada kita. Harapannya, Parpol atau caleg bersangkutan bisa menurunkannya," ujarnya.
 
Selain itu, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNY juga menyatakan keberatan atas terpasangnya spanduk salah satu calon legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat di depan Fakultas tersebut. Surat keberatan ini dikirim langsung oleh Dekan Fakultas MIPA UNY pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. "Aturannya adalah tempat ibadah, bangunan milik pemerintah dan tempat pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, termasuk pemasangan spanduk parpol dan baliho calon DPD," ujarnya.

Laporan Rahardian/ Yogyakarta

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui
Tarisland

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Kini, official Tarisland semakin meningkatkan kegembiraannya dengan diumumkannya event Tarisland Superstar, sebuah langkah yang telah menciptakan kehebohan pada komunitas

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024