Aliran Dana BI

Aslim Tadjuddin Tiba di Tahanan Mabes Polri

VIVAnews - Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aslim Tadjuddin ditahan di Markas Besar Kepolisian RI. Aslim merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang ditetapkan tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Aulia Pohan.

Penahanan Aslim dilakukan usai menjalani pemeriksaan, Kamis, 27 November 2008, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar pukul 16.40 WIB. Aslim Tadjudin ditahan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Selasa, 11 November 2008, Aslim mengaku akan mengikuti setiap proses hukum yang akan dihadapi. Aslim merupakan satu dari empat mantan petinggi Bank Indonesia yang ditetapkan bersamaan sebagai tersangka. Ketiga lainnya yakni, Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Soemantri.

Mereka diduga terlibat dalam persetujuan pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar bersama dengan Burhanuddin Abdullah, gubernur Bank Indonesia saat itu.

Burhanuddin sendiri juga sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhan dinyatakan bersalah menyetujui pencairan dana yayasan dalam rapat 3 Juni 2003. Rapat itu dihadiri pula empat Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan cs.

Shopee Berani Garansi Paket Sampai Tepat Waktu, Simak Kompensasi dan Cara Klaimnya
Modifikasi Suzuki Carry jadi Mikrotrans

Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas

PT Suzuki Indomobil Sales mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan angkutan kota alias angkot, sebagai aksi bersama demi menjaga lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024