VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menegaskan tidak ada pergulatan untuk memutuskan apakah Aulia Pohan cs perlu ditahan atau tidak.
"Pergulatan secara serius itu tidak ada," kata Antasari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008.
Menurut Antasari, komisi baru berani menahan jika semua sudah sesuai dengan prosedur penahanan. Komisi, lanjut Antasari, memiliki strategi dalam menangani suatu perkara. "Jadi memang beginilah. Dan hari ini program yang kita lakukan adalah penahanan," jelasnya.
Komisi sudah resmi menahan Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri. Aulia dan Maman ditahan di rutan Brimob Kelapa Dua, sedangkan Bun Bunan dan Aslim ditahan di rutan Mabes Polri.
Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008.