Suap Urip-Artalyta

Dua Eks Jaksa Agung Muda Dinilai Tak Kredibel

VIVAnews - Pemberhentian dua mantan petinggi Kemas Yahya Rahman dan Untung Udji Santoso karena mereka berdua tidak kredibel. Kedua mantan Jaksa Agung Muda itu diberhentikan setelah dibukanya rekaman percakapan antara Kemas dan Untung dengan pemberi suap jaksa, Artalyta Suryani.

"Mereka diberhentikan bukan karena kasus, tapi karena kurang kredibel," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Minggu 30 November 2008.

Ia menambahkan mereka berdua telah menyebabkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan menurun. "Jadi tidak ada itu, siapa membela siapa di sini (kejaksaan)," ujarnya.

Jumat lalu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap terdakwa pemberi suap, Artalyta Suryani. Kesimpulannya, kejaksaan tidak perlu lagi memanggil tiga petinggi kejaksaan yang pernah berkomunikasi dengan Artalyta itu.
 
Ketiga jaksa yang sempat terseret dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan adalah mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman.

Kesimpulan sementara dari pemeriksaan itu, Kejaksaan tidak menemukan indikasi keterlibatan jaksa selain Urip Tri Gunawan dalam kasus suap US$ 660 ribu itu.

Sebelumnya, dalam sidang Artalyta dan Urip, jaksa memperdengarkan hasil sadapan telepon Artalyta yang menelepon Kemas dan Untung sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Urip Maret lalu. Nama Jaksa Agung Intelijen, Wisnu Subroto kemudian disebut-sebut saat Artalyta meminta tolong kepada Untung.

Dalam percakapan tersebut, terungkap juga adanya rencana skenario Kejaksaan Agung menyelamatkan Artalyta dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Urip telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Sementara Artalyta pun terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi
Angger Dimas saat berada di makam Dante

Ibunda Meninggal Dunia, Angger Dimas Ungkap Kenangan Haru Tak Terlupakan

Angger Dimas mengungkap kenangan indah dengan sang bunda. Angger merasa Tri Rahayu merupakan sosok ibu yang sangat berjasa yang telah membuatnya sampai di titik sekarang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024