Kejaksaan Persilahkan KPK Ambil Kasus Indover

VIVAnews - Kejaksaan Agung mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus bangkrutnya bank Indover yang bermarkas di Belanda.

"Tapi, ada mekanisme pengambilalihan yang harus dipatuhi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Minggu, 30 November 2008.

Ia mengingatkan bahwa tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi adalah supervisi dan koordinasi. Pernyataan Jasman tersebut terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari bangkrutnya Bank Indover yang merupakan anak perusahaan Bank Indonesia itu.

Sebelumnya, Bank Sentral Belanda (De Nederlandsche Bank) menyatakan bahwa pengadilan Belanda telah memutuskan untuk membekukan kegiatan operasional Indover Bank yang berkedudukan di Amsterdam. Pembekukan operasi berlaku mulai 7 Oktober 2008 dan dilakukan setelah Indover mengalami kesulitan likuiditas sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global.

Kesulitan likuiditas yang dialami Indover Bank diperkirakan tidak akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek. Untuk itu, pemerintah berencana menyuntikkan Rp 7 triliun untuk menyelamatkan Indover.

Rencana pemerintah itu mendapat penolakan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Legislator menilai penyelamatan Indover itu bisa memunculkan kasus seperti halnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Kasus DBD Melonjak Tajam di Jakarta, Dinkes DKI Ungkap Penyebabnya
Kendaraan melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN VI, Sariak, Pasaman Barat, Sumatra Barat

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) realisasinya per tahun masih sedikit.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024