Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
VIVAnews - Berkas perkara kasus situs penjaja perempuan www.wanita18theclub.com telah dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi DKI jakarta. Tersangka Albert Timotius, 27 tahun, telah resmi menjadi tahanan Kejati DKI.
"Berkasnya lengkap dan sempurna," kata Kanit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Coderi kepada VIVAnews, Senin, 1 Desember 2008.
Menurutnya, selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa KTP atau identitas, telepon genggam dan uang tunai Rp 800 ribu.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejati DKI, Senin lalu," kata Coderi.
Terkait soal dua nomor rekening BCA dan Bank Mandiri yang digunakan sebagai sarana transfer dari anggota www.wanita18theclub.com, dia mengatakan, penyidik telah mengeceknya. "Kita sudah cek tapi kosong," ujar Coderi.
Kedua nomor rekening itu adalah BCA bernomor 1670387654 atas nama Peter D Rotti dan Mandiri 133.000.553.9366 atas nama Firmansyah Rizal "Kedua nama di rekening itu fiktif. Identitasnya dipalsukan semua," ujar Coderi. Kedua nomor rekening itu tidak diblokir karena sudah kosong.
Dia tengah mengincar target lainnya. Namun Coderi tidak menyebut situs-situs yang akan menjadi target polisi.
Polisi awal November 2008 lalu menangkap seorang germo dan tiga perempuan muda dalam bisnis esek-esek melalui internet. Germo jaringan bisnis ini bernama Albert Timotius, 27 tahun.
Albert ditangkap di sebuah hotel berinisal AS di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Selain germo sebanyak tiga perempuan muda yang dijual di situs itu juga ditangkap.