Kontrak Pertambangan Maksimal 10 Tahun

VIVAnews - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengusulkan masa peralihan kontrak pertambangan dari 40 tahun, ke bentuk perizinan maksimal 10 tahun pada Undang-Undang (UU) Mineral Batu Bara baru. 

"Kalau masa berlakunya 10 tahun, pemerintah bisa negosiasi ulang," ujar Anggota DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie usai, Jakarta, Senin 1 Desember 2009.

Perusahaan pertambangan yang melakukan eksplorasi di Indonesia, dalam UU ini, diberikan waktu satu tahun untuk membangun tempat pengolahan hasil pertambangan mineral atau smelter.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Sony Keraf mengatakan, jika pembuatan smelter lebih dari setahun, perusahaan pertambangan harus mengikuti peraturan yang ada dalam UU itu. "Kami beri waktu setahun, setelah itu disesuaikan dengan UU yang baru," kata Keraf.

Menurut dia, poin tersebut sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja tadi. Namun ada dua klausul yang belum disepakati, yakni masalah pertentangan antara penggunaan jenis izin yang akan diberikan pemerintah apakah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP).

"Ini yang belum kami sepakati, kami targetkan pembahasannya selesai dalam sepekan," kata dia. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam klausul ini, Panitia Kerja akan membawanya ke sidang paripurna.

Alasan Wika Salim Semakin Yakin ke Max Adam, Bawa ke Keluarga Saat Lebaran
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto menyebut kalau capaian suara Prabowo-Gibran sebesar 58,6 persen berdasarkan rekapitulasi KPU adalah capaian demokrasi

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024