Mutilasi di Bus Mayasari

Yati Peragakan 18 Adegan Bawa Potongan Tubuh

VIVAnews - Rekontruksi kasus mutilasi dengan tersangka Yati dilanjutkan hari ini sejak pukul 13.00 WIB, di Polda Metro Jaya. Fokus rekontruksi di khususkan pada cara Yati membungkus dan membuang beberapa kantong yang berisi potongan tubuh suaminya.
 
Ada 18 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut, satu buah bus Mayasari Bhakti, satu taksi warna putih dan satu kijang mikrolet disiapkan untuk mendukung rekontruksi tersebut.
 
Dalam adegan, Yati terlihat agak bingung karena rekontruksi dilakukan bukan pada tempat yang sebenarnya. Yati yang menggunakan baju tahan warna orange berkacamata hitam dan bertopi memperagakan satu persatu adegan itu.
 
Rekonstruksi diawali dengan adegan saat Yati membawa satu kardus berisi dua kantong plastik potongan tubuh suaminya dan menitipkan salah satu isi kardus kepada kernet bus Primajasa jurusan Bandung yang diletakkan di bagasi.
 
Setelah itu, Yati sempat pulang ke rumah dan mengambil tiga kardus berisi potong tubuh lain dan dibuang di tepi jalan raya. Tiga kardus lagi yang sempat diambil dari rumah, dibawa  naik angkot 03 jurusan Kota Bumi, dan menitipkan kardus tersebut ke bus jurusan Cirebon.
 
Salah satu yang menarik adalah ketika adegan yang ke 12 saat Yati berada dalam bus Mayasari Bhakti, dirinya telihat duduk secarai santai sambil menghisap rokok dan membawa satu kantong plastik berwarna merah berisi potongan kepala, dan mengeluarkan dua kantong plastik lain yang diletakkan di bawah tempat duduk yang belakangan diketahui terungkapnya kasus mutilasi tersebut.
 
Kantong plastik berisi potongan kepala kemudian dibawa Yati kelur bus, dan naik taksi. Dia sempat minta dibelikan rokok, dan memberi tips sebesar Rp 50 ribu ke sopir. Tindakan ini dilakukan Yati untuk mengelabui supir taksi agar dirinya dapat meletakkan potongan kepala di bawah jok sopir taksi.
 
Setelah itu yati kembali lagi ke rumah. Saat diminta keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara terhadap Yati yang akan diserahkan ke Kejaksaan pada pekan depan.

Iriawan juga menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024