Ananda Diharapkan Ditahan Malam Ini

VIVAnews - Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. Marcella Zalianty juga tengah diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat.

"Kami berharap Ananda bisa ditahan malam ini, tidak akan dilepaskan. Besannya SBY saja bisa ditahan, memang Ananda itu siapa," cetus kuasa hukum Agung, Partahi Sihombing di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis 4 Desember 2008 malam.

Lebih lanjut lagi, Partahi menjelaskan Marcella, Ananda Mikola, dan Moreno Soeprapto dikenai tuduhan pelanggaran pasal 351, 170, 328 dan 333 KUH Pidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Belum lagi jika terbukti terjadi pelanggaran pasal 328 dan 333. "Itu bisa ditahan 12 tahun paling lama. Jadi tiga-tiganya bisa jadi tersangka yang kuat. Semuanya kena lah," papar Partahi.

Tidak hanya di kepolisian, buntut konflik perjanjian kerja Marcella dan Agung Setiawan makin panjang. Kini pihak Agung akan menggandeng Komnas HAM. "Nanti tim kuasa hukum Agung akan koordinasi dengan KontraS dan Komnas HAM," ujar Menurutnya, pertemuan akan digelar malam ini di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum Ananda dan Moreno, Heru Subagyo bersikukuh membantah penganiayaan dilakukan kliennya. "Bagaimana bisa menyundut rokok ke Agung. Dia kan tidak merokok," tandasnya.

Seorang saksi mengungkap Ananda membuat rekaman pelecehan seks terhadap Agung yang disaksikan juga oleh Marcella. Namun hal itu juga dibantah Heru.

Lawan Korea Selatan, Shin Tae-yong Berani Pertaruhkan Nasionalisme demi Timnas Indonesia U-23
BYD Sea Lion 07

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

Pabrikan asal China, Build Your Dreams (BYD) merilis foto-foto interior resmi dari mobil listrik Sea Lion 07, sebuah SUV yang dikabarkan bakal bersaing dengan Tesla model

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024