Pemerintah Ubah Aturan Pajak Reksadana

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak berencana mengubah peraturan pemerintah (PP) mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku reksadana.

"Pelaku reksadana tidak usah kawatir. Pasti ada penyegaran, karena semua sudah diperperhitungkan," kata Djonifer Abdul Fatah, direktur peraturan pajak II Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin, 8 Desember 2008.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Namun, Djonifer belum berkeinginan menyebutkan dalam hal apa penyegaran tersebut dilaksanakan saat menanggapi keberatan sejumlah pelaku reksadana atas terbitnya PP tersebut.

Menurut dia, saat ini direktorat tengah mematangkan peraturan tersebut di Departemen Keuangan. "JadiĀ  bagaimana hasilnya, nanti diumumkan. Sebab, perumusan belum selesai," jelas Djonifer.

Direktorat Jenderal Pajak, kata Djonifer, hanya bisa memastikan bahwa PP itu akan terbit sebelum Januari. "Muaranya kan ke presiden, nanti bisa ditanya setelah semua setuju. Pokoknya, akhir tahun selesai," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya, mengusulkan tarif PPh final reksadana 0,05 persen yang diberlakukan ketika investor menjual atau melakukan penarikan dana (redemption). PPh pelaku reksadana dikenakan atas setiap transaksi reksadana yang dilakukan oleh wajib pajak (WP).

Walikota Medan, Bobby Nasution.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Usai mengantongi surat penugasan dari DPP Partai Golkar, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution akan menjalin komunikasi dengan Partai NasDem da

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024