Presiden Tandatangani UU Pornografi

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Undang-undang Pornografi. Presiden telah mengecek dengan seksama isi UU kontroversial itu dan memutuskan untuk menekennya.

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Monas, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008, Presiden menandatangani menjelang 30 hari setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU yang ditolak sejumlah daerah itu.

"Kan yang pasti, Undang-undang itu kan sudah dibahas dengan beberapa fraksi di DPR. Mulai dari pasal-pasalnya, mengenai adat istiadat. Yang pasti semua yang sudah ditandatangani presiden, sudah dicek dengan seksama," jelas Andi.

Andi Mallarangeng menolak berkomentar apakah dengan penandatanganan itu Presiden Yudhoyono bisa kehilangan popularitas di daerah-daerah yang menolak.

Sejumlah pasal dalam UU Pornografi ditolak rakyat Bali dan Papua. Ratu Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, juga menolak, bahkan sempat ikut berdemonstrasi bersama warga Bali.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024