12 Alasan BI Soal Pengambilalihan Century

VIVAnews - Bank Indonesia akhirnya membeberkan alasan-alasan Bank Century diambil alih. Ada 12 poin yang menjadi dasar.

Dalam rapat dengan Komisi Keuangan DPR, Selasa 9 Desember 2008, Gubernur Bank Indonesia Boediono membeberkan poin-poin tersebut. Berikut penjelaskannya:

1. Sejak pertengahan 2008, BI terus menerus memanggil pemegang saham pengendali dan pengurus bank untuk meminta komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan bank. BI telah menerapkan beberapa pembatasan kegiatan operasional bank, seperti cease and desist order (CDO) dan menagih komitmen pemegang saham pengendali untuk segera menyelesaikan surat-surat berharga valas dan permasalah likuiditas yang dihadapi bank.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh

Dalam  letter of commitment pada 15 Oktober 2008, pemegang saham pengendali dan pengurus bank berjanji akan mempercepat pelunasan surat berharga valasnya. Bank juga diminta menyusun rencana aksi penyelesaian masalah likuiditas, perkembangan kredit dan dana pihak ketiga (DPK).

2. Pada 28 Oktober dan 4 November, BI menekan pemegang saham pengendali dan pengurus bank untuk menyelesaikan komitmennya dalam menyelesaikan bank. BI memberikan waktu satu hari sebelum ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.

3. Pada 5 November BI, permintaan pada butir dua tidak terlaksana sehingga BI menetapkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus. Status disampaikan kepada pemegang saham pengendali dan pengurus bank, berikut langkah-langkah perbaikan yang ditempuh bank. BI juga menyampaikan status ini pada LPS 7  November 2008.

4. Pada 13 November bank tidak dapat mengikuti kliring karena keterlambatan penyetoran dana awal atau prefund untuk memenuhi persyaratan kliring. Hari itu juga bank dapat memenuhi dana awal untuk mengikuti kliring pada keesokan harinya, namun jumlahnya sangat terbatas. Kepercayaan masyarakat pada waktu itu sempat mencekam dengan munculnya berita-berita dan isu yang dapat mengganggung stabilitas sektor perbankan.

5. Sementara itu BI ikut menfasilitasi negosisasi pengambilalihan Century oleh investor yang merupakan satu solusi untuk mengatasi masalah bank.

6. Berdasarkan perkembangan tersebut Bank Century mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek. Pada 14 November 2008, sesuai ketentuan yang ada, BI memutuskan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka pendek pada Bank Century.

7. Pada 16 November, BI meminta pemegang saham pengendali membuat lagi komitmen penyelesaikan surat berharga valas dalam LoC. Selain diminta untuk memenuhi komitmen LoC sebelumnya, pada 15 Oktober 2008, mereka juga diminta untuk mentransfer sahamnya sebesar 70 persen pada kustodi di Indonesia, tidak menjaminkan surat-surat berharga valas dan menyatakan BI dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepentingan BI, termasuk diantaranya melaporkan hal-hal dimaksud kepada bank counterparty, bank sentral dan otoritas moneter lainnya.

8. Disamping menekan pemegang saham pengendali menyelesaikan masalah keuangan bank, BI semakin intensif mendorong proses negosiasi Bank Century dengan investor. Namun sampai batas waktu yang memungkinkan oleh perkembangan keuangan bank tersebut yang terus memburuk, pengambilalihan Bank Century tidak dapat direalisir.

9. Pada November 2008, kondisi likuiditas terus memburuk secara drastis, diikuti penurunan CAR yang apabila memasukkan koreksi hasil pemeriksaan 31 Oktober 2008 terus menurun menjadi negatif. Berdasarkan hal ini, BI memutuskan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.

10. Sesuai dengan perpu JPSK, apabila terdapat bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik, maka BI harus meminta KSKK untuk mengadakan rapat guna memutuskan bank gagal tersebut sebagai bank yang berdampak sistemik atau non sistemik

11. Pada malam 20 November 2008, KSSK mengadakan rapat dan memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik, dan Bank Century diambil alih LPS. Dengan langkah cepat KSKK itu kondisi perbankan nasional tetap tenang dan mantap.

12. Untuk mengamankan proses pertanggungjawaban pemegang saham pengendali dan pengurus bank, BI meminta kepada Menkeu agar dilakukan pencekalan kepada pemegang saham pengendali dan pengurus bank, serta meminta kepada otoritas bank sentral di negara terkait untuk melakukan tindakan yang sama sebagaimana yang dilakukan BI kepada pemegang saham pengendali pihak asing yang berada di luar negeri. BI juga melaporkan pemegang saham pengendali kepada kepolisian mengenai kemungkinan adanya tindak pidana perbankan.

Alvina Elysia Dharmawangsa

Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim

Alvina Elysia Dharmawangsa Mengawali karier di tahun 2008 sebagai staff Process Engineer di pabrik Pupuk Kaltim usai menuntaskan pendidikan tingginya dari jurusan Teknik

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024