Pemindahan Marcella ke Rutan Ditunda

VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menunda pemindahan Marcella Zalianty ke rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin mengatakan, berkas pemeriksaan tersangka dugaan penganiayaan itu belum lengkap. "Tadinya mau dikirim hari ini, tapi masih ada kekurangan yang harus diperiksa," ujarnya, Selasa 9 Desember 2008.

Kamis 4 Desember 2008, Marcella ditetapkan sebagai tersangka penculikan, penyekapan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agung Setiawan. Selain Marcella, polisi juga menetapkan enam rekan Marcella sebagai tersangka, termasuk Ananda Mikola.

Kasus ini berawal dari gagalnya kerjasama antara Marcella dan Agung. Agung dituding tak memenuhi tanggung jawabnya sebagai desainer interior kantor Marcella dan melarikan uang Rp 50 juta. Buntutnya, Agung diduga diculik, disekap dan dianiaya para tersangka.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana
Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024