Al Amin Hadapi Tiga Perkara Suap

VIVAnews-- Mantan anggota dewan Al Amin Nur Nasution akan menghadapi tuntutan jaksa Rabu 10 November 2008. Rencananya tuntutan ini dibacakan Jaksa Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
 
Jaksa membidik Amien dengan tiga kasus. Antara lain, alih fungsi hutan Tanjung Air Telang, Sumatera Selatan, Alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan pengadaan alat pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld dan Total Station pada Departemen Kehutanan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Amin dengan pasal pemerasan dan menerima hadiah sebagai penyelenggara negara. Ketika pemeriksaan, Amin hanya mengaku menerima tiga lembar cek senilai Rp 75 juta.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Dalam pengakuan Al Amien di pengadilan, uang itu diperilehnya dari rekannya di Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal. Yusuf juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.
 
Tetapi, menurut Jaksa uang itu berasal dari Direktur Utama Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Chandra diduga telah mengeluarkan duit Rp 5 miliar untuk memuluskan proyeknya itu.

Uang itu, menurut jaksa, untuk melicinkan rekomendasi Dewan atas alih fungsi hutan lindung Tanjung Air Telang. Di lahan hutan itu dibangun pelabuhan Tanjung Api-api.
 
Sedangkan dalam kasus alih fungsi hutan Bintan, Amin menyangkal meminta ataupun menerima uang dari Sekertaris Daerah Bintan Azirwan. Ia juga membantah bertemu Azirwan.
 
Di persidangan sebelumnya, Azirwan justru bilang bertemu Amin dengan tujuan meluluskan rekomendasi hutan lindung Bintan. Amin juga mengelak ketika jaksa membacakan transkrip pembicaraannya dengan Azirwan mengenai permintaan dan penyerahan uang. Azirwan telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
 
Terdakwa Al Amin, kata Jaksa Suwarji, dalam kasus Bintan menerima uang berturut-turut Rp 100 juta, Rp 150 juta, SGD $150 ribu, SGD $ 150 ribu, Rp 1,5 juta dan pemberian pelayanan makan hiburan senilai Rp 6 juta dari Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. Total, menurut jaksa, Amin menerima Rp 2,1 miliar.
 
Kasus yang terakhir Amin mengelak meminta uang dalam pengadaan alat GPS di Departemen Kehutanan. Al Amin diduga meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan.

Menurut jaksa, permintaan itu dengan alasan komisi 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan M Ali Arsyad.
 
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Amin menyatakan keingingannya itu dalam pertemuan di Rumah Makan Bebek Bali Senayan. Pertemuan dihadiri Ketua Panitia Pengadaan Eko Widjajanto dan perwakilan dari PT Almega Geosystem selaku distributor tunggal produk LEICA.

Amin, kata Jaksa Anang, meminta PT Almega Geosystem memberikan uang Rp 1,2 milyar dan PT Datascript sebesar Rp 286 juta.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024