RUU Mahkamah Agung

DPR Harus Tunda Pengesahan

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan revisi Undang-undang Mahkamah Agung. Revisi Undang-undang Mahkamah Agung sebaiknya disahkan bersama dengan Undang-undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang Komisi Yudisial.

"Ketiga revisi undang-undang itu harus disahkan secara bersamaan karena saling berkaitan," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, usai bertemu Fraksi PDIP di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis 11 Desember 2008.

Revisi Undang-undang Mahkamah Agung rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 16 Desember 2008. Salah satu pasal yang disetujui adalah masa pensiun Hakim Agung di usia 70 tahun.

Emerson meminta agar Dewan kembali mengkaji undang-undang tersebut. Karena masih banyak substansi yang dinilai kontroversial. "Seperti usia pensiun di 70 tahun," jelas Emerson.

Jika Dewan akhirnya Undang-undang Mahkamah Agung disahkan, lanjut Emerson, koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat akan langsung mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. "Citra mahkamah di mata publik akan semakin rendah hanya karena perubahan satu ayat," ujarnya.

Anggota Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan fraksinya akan menolak pengesahan revisi Undang-undang Mahkamah Agung. Menurutnya, pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Agung tidak berjalan seuai dengan prosedur. Karena, pembahasan tidak dilakukan secara terbuka. "Seluruh prosedur dalam pembahasan revisi belum dijalankan," ujarnya.

Anggota Fraksi PDIP lainnya, Eva Sundari, menambahkan, aturan Hakim Agung pensiun di usia 70 tahun itu belum bisa diterapkan di Indonesia. Menurutnya, saat ini kondisi Mahkamah Agung belum dapat menerapkan aturan pensiun yang berlaku di negara lain. "Selain itu ada penilaian Mahkamah Agung kita adalah yang terburuk di Asia," ujarnya.

Eva pun meminta kepada ICW untuk ikut melobi fraksi lain agar ikut menolak pengesahan Undang-undang Mahkamah Agung pada Rapat Paripurna 16 Desember 2008.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024