VIVAnews - Andy Achmad Sampurna Jaya, caleg nomor 8 DPR-RI Partai Demokrat, terancam pidana hukuman penjara minimal 4 tahun. Andy diduga memperkosa dan menganiaya pembantu rumah tangga. Kini Andy memasuki penyelidikan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Begitu kasus ini P-21 (lengkap berkas), Andy Achmad dan seluruh keluarganya akan diadili. Pemerkosaan ini terjadi terhadap pembantu rumah tangganya berinisial De(19) dilakukan sebanyak 2 kali, pada bulan Desember dan Februari 2008.
"Kasusnya sudah P-21, dan kami sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di bawa ke pengadilan," kata Kasat Reskrim Poltabe Bandar Lampung, Kompol Namora Simanjuntak. Andy Achmad sendiri, dijerat 2 psaal sekaligus, yaitu pencabulan dan melakukan kekerasan dan pengroyokan.
"Tindak kekerasan yang dilakukan terhadap pembantunya, seluruh anggota keluarga Andy Achmad kami jadikan tersangka. Sementara untuk kasus pencabulan, Polda Lampung meminta kami melengkapi materi agar nanti dakwaannya tidak meleset," ujar Namora.
Anggota keluarga yang dijadikan tersangka oleh polisi adalah Hj Sriyanti (53), istri Andy Achmad, Puncak Arif Mulya (25), Ana Sepulau Raya (30), dan Ama Maulina (26), semuanya dijerat dengan UU RI no 23/2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan BAP polisi, kekerasan yang dilakukan keluarga Andy Achmad terhadap De terjadi setelah De menuliskan tentang pemerkosaan yang dilakukan andy achmad di handponenya dan dikatehui Sriyanti.
Laporan: Agusta Hidayat/Lampung