Perpu Penanganan Krisis Tersandung di DPR

VIVAnews - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencegah dan menangani krisis nampaknya tidak berjalan mulus.

Pendapat akhir mini anggota fraksi Komisi Kependudukan, Kesehatan, dan Tenaga Kerja DPR yang disampaikan Rabu malam, 17 Desember 2008 hampir semuanya menolak Perpu nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Usai Menlu Cina, Eks PM Inggris Tony Blair Datangi Istana Temui Jokowi

Sementara itu, untuk dua Perpu lain yakni Perpu no. 2 tentang perubahan UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Perpu no. 3 tentang perubahan UU no. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, diterima semua fraksi.

Fraksi yang menolak Perpu nomor 4 adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Bintang Reformasi dan Partai Damai Sejahtera.

Dua fraksi lain yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera mensetujui keberadaan Perpu nomor 4 untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-undang. Sedangkan fraksi lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan menyatakan perlu pendalaman lebih lanjut.

Secara garis besar, inti penolakan Perpu nomor 4 dari masing-masing partai adalah pada keberadaan Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK). KSSK, disebut-sebut merupakan penjelmaan dari Dewan Moneter yang ada 11 tahun lalu. Hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Bank Indonesia, di mana dalam salah satu pasalnya disebut bahwa BI dalam melaksanakan tugasnya sebagai otoritas moneter tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain.

Selain itu, menurut Taufik Hidayat, perwakilan dan juru bicara dari Partai Golkar, posisi Menteri Keuangan sebagai ketua di KSSK dianggap tidak pas. "Itu seperti mempersempit kewenangan yang diembankan ke di pundak gubernur BI," kata dia.

Taufik juga berpandangan bahwa Perpu JPSK masih banyak kelemahan. Sebab, hal itu bernuansa semacam imunitas pejabat. Hal itu tentu bertentangan dengan prinsip good government yang diterapkan pemerintah.

Sementara itu, Perwakilan dari PDI Perjuangan, Rai Agung mengatakan kelemahan Perpu JPSK adalah pada skema dana talangan (bailout) yang meluas. Dikatakan bahwa penanganan krisis tidak hanya mengarah ke lembaga keuangan perbankan namun juga lembaga keuangan bukan bank.

Sementara itu anggota fraksi PAN, Derajad Wibowo mengatakan bahwa penolakan dan penerimaan Perpu dalam pandangan mini saat ini belum menjadi keputusan akhir. Menurut dia, masih akan ada pembicaraan di tingkat dua pada Paripurna DPR RI yang akan dibahas, Kamis, 18 Desember 2008.

"Malam ini tidak ada lobi, kita hanya menyampaikan pandangan, kalo mau voting keputusannya bagaimana itu di Paripurna," jelasnya.

DPR sebenarnya, kata Derajad, mensetujui Perpu yang diajukan oleh pemerintah. Namun, untuk Perpu nomor 4 menjadi perkecualian karena Perpu ini memang baru dalam arti bukan perubahan atas Undang-Undang lama.

"Seharusnya dalam Undang-Undang baru, ada keterlibatan DPR di dalamnya untuk membahas agar lebih cepat, beda jika Perpu itu perubahan dari UU lama itu akan lebih cepat disetujui karena tidak ada hal-hal mendasar," ujarnya.

Timnas Indonesia U-23 Pasti Raih Hasil Bagus, Main 9 Orang Saja Bisa Repotkan Qatar
Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Pengemudi Fortuner arogan yang memakai pelat nomor TNI akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada fakta-fakta mengejutkan di kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024