Dua Perpu Krisis Mulus Jadi UU

VIVAnews - Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Jaring Pengaman Siste Keuangan terganjal, tidak demikian dengan dua Perpu krisis lainnya. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa syarat menyetujui kedua Perpu menjadi undang-undang.

Dua Perpu itu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.

Kedua Perpu disepakati sebagai sarana untuk penanganan krisis keuangan global agar tidak mempengaruhi stabilitas sistem keuangan Indonesia secara lebih dalam.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, Kamis 18 Desember 2008, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju. "Rapat hari ini dari hasil pandangan masing-masing sepakat untuk Perpu Nomor 2, apakah setuju," kata Agung yang disambut kata-kata setuju anggota dewan yang ikut sidang. Demikian pula dengan Perpu nomor 3 yang tidak menghadapi ganjalan berarti.

Namun untuk Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK terganjal karena lima fraksi yakni FPDIP, FPAN, FPBR, FPG dan FPKB menolak. Sedangkan empat fraksi menerima yakni Fraksi Demokrat, FPPP, FPDS dan FPKS. Sementara satu fraksi, FBPD masih perlu pertimbangan lebih dalam sehingga sidang diskors selama 30 menet untuk melakukan lobi antar ketua fraksi.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024