RUU Badan Hukum Pendidikan

"Jangan Bebankan Siswa Dengan Biaya Mahal"

VIVAnews - Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan mengaku khawatir dengan disahkannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Rekomendasi Makanan yang Bisa Menjaga Kulit Lebih Sehat dan Bersih, Apa Saja?

Menurut Anies, UU tersebut dapat membebankan biaya kepada siswa dan mahasiswa. Sehingga, lanjut Anies biaya pendidikan akan semakin mahal.

"Sangat krusial, jika para siswa dan mahasiswa dijadikan beban oleh pengelola," ujarĀ  Anies, usai menjadi pembicara Talkshow Interaktif 'Generasi Muda, Mimpi dan Perubahan' dalam rangka peringatan Dies Natalis UGM ke-59, Kamis 18 desember 2008 di gedung University Club (UC) UGM.

Startup Lokal Ini Ingin Menyuburkan Benih Revolusi

Menurut Anies, UU tersebut tidak akan merubah masyarakat secara keseluruhan, yang hanya muncul orang-orang bisa masuk hanyalah kaum modern dan urban.

Menurut Anies, kondisi biaya pendidikan yang mahal ini akan menyebabkan banyak lulusan dari perguruan tinggi semakin tidak berkualitas dan tidak mendorong ke arah kemajuan bangsa.

"Saya takutkan beberapa tahun ke depan kita akan kesulitan, tidak ada lagi lulusan universitas yang mau masuk ke pelosok-pelosok untuk mendorong kemajuan, Padahal Indonesia, hanya memiliki 4,1 juta mahasiswa, itu sangat kecil sangat kecil," jelasnya.

Anies Baswedan berpendapat agar para pengeloala pendidikan melakukan pengumpulan dana secara modern. Dengan metode modern, maka jumlah dana yang dididapat dan dikelola untuk jangka panjang sebagai dana abadi. Sepeti mencarikan beasiswa dengan mitra.

Atau mencari sumber funding dan para alumni yang sukses untuk kembali memberikan kontribusi kepada kampusnya. "Dengan demikian tidak mahasiswanya yang harus dibebankan biaya kuliah mereka," katanya.

Laporan: Rahardian/Yogyakarta

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada pekan depan. Rencananya, sidang dilanjutkan den

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024