Suap KPPU

Kronologi Penangkapan Iqbal-Billy

VIVAnews - Dua anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi saat menangkap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, dan mantan bos PT First Media, Billy Sindoro.

Kronologi penangkapan Iqbal dan Billy ini diungkapkan dua pegawai fungsional pada Direktorat Penyidikan KPK, Hendry F Kurniawan dan Rachmat Nur Hidayat, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakartam Jumat 19 Desember 2008. Hendry dan Rachmat bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro.

Hendry mengungkapkan, komisi sudah mengintai keberadaan Iqbal dan Billy di Hotel Aryaduta sejak 16 September 2008 sore. Penyidik pertama kali menangkap Iqbal di depan lobi hotel pada pukul 17.20 WIB. "Ketika ditemui, Iqbal membawa tas berwarna hitam," ungkap Hendry.

Saat itu, lanjut Hendry, Iqbal tidak mau mengaku atas kepemilikan tas tersebut. Menurut Hendry, Iqbal menyatakan tas itu bukan miliknya. "Hanya titipan dari orang di lantai 17," ujar jelas Hendry menirukan Iqbal.

Iqbal kemudian membuka tas itu. Di dalamnya terlihat ada lima amplop cokelat. Tapi Iqbal menolak membuka amplop tersebut. Tim, kata Hendi, langsung menuju ke kamar 1712 untuk melakukan konfirmasi sekitar 30 menit kemudian.

Di kamar tersebut, Iqbal menunjuk bahwa pemilik tas itu adalah Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Adapun Billy menyatakan tas tersebut diserahkan kepada Iqbal, "Karena dikira tas itu milik Iqbal yang tertinggal di kamar itu," kata Hendi. Amplop coklat itu berisi uang dengan lembar Rp 100 ribu. Ketika dihitung ulang di kantor, kata Rahmat, setiap kantong berjumlah Rp 100 juta. Maka total Rp 500 juta.
 
Tim juga melakukan pengumpulan bukti di kamar tersebut. Penyidik menemukan empat buah telepon genggam Nokia 9500 dan enam buah telepon genggam CDMA. "Semua itu ada di meja milik Billy," kata Hendi. Penyidik juga menemukan sebuah telepon genggam yang ditaruh di tempat sampah di kamar mandi. "Sebelumnya Billy ada di kamar mandi itu," kata dia.
 
Selain Billy ada juga Gentar, asisten Billy. Manajer TI Lippo Group Benedict Solleman, datang sesaat penyidik melakukan pengumpulan alat bukti. Ketika melakukan penangkapan, menurut penyidik lainnya Rahmat Nur Hidayat, tim hanya dibekali surat perintah penyilidikan. "Dalam surat itu tidak dijelaskan identitas orang-orang yang akan ditangkap," kata Hendi.

Setelah satu jam berada di kamar, petugas komisi langsung membawa Iqbal dan Billy ke kantor komisi antikorupsi.
 
Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti berupa rekaman yang dilakukan oleh tim surveilence KPK. Rekaman kedatangan Iqbal tidak terlalu jelas. Atas pengajuan bukti ini, penasihat hukum Otto Hasibuan menyatakan keberatan. "Mohon dicatat keberatan kami yang mulia," kata dia.
 
Billy ditangkap Komisi pada 16 september 2008 bersama Iqbal. KPK menduga adanya penyuapan karena dalam rekaman penyadapan ada niat Billy untuk memberikan balas budi atas putusan yang dikeluarkan KPPU sebelumnya dimana Iqbal menjadi salah satu anggota majelisnya.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024