Korupsi Depkumham

Praperadilan Romli Ditolak


VIVAnews -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan surat penahanan yang diajukan Romli Atmasasmita.

"Pengadilan menyatakan surat perintah penahanan pemohon (Romli) adalah sah," kata hakim Suharto saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2008.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan tak menemukan indikasi perlakukan diskriminasi dan dalam tindakan penyidik saat menahan Romli, dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum.

Selain itu, kata Suharto, penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan bukan alasan faktual yang dapat dipertimbangkan. "Tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita beberapa surat," jelasnya.

Alasan penerbitan surat penahanan, kata Suharto, adalah adanya kekhawatiran penyidik bahwa Romli akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Usai sidang, kuasa hukum Romli, Firman Wijaya menilai ada kecenderungn personalisasi dalam kasus dugaan korupsi itu. "Keputusan praperadilan ini adalah kemunduran," kata dia.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus
Band All Time Low

Konser Band All Time Low Siap Digelar, Supermusic Janjikan Hal Ini

Konser Forever: Live in Jakarta ini diharapkan akan menarik minat banyak pecinta musik, terutama mereka yang menyukai pop-punk, rock alternatif, dan emo di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024