VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan surat penahanan yang diajukan Romli Atmasasmita.
"Pengadilan menyatakan surat perintah penahanan pemohon (Romli) adalah sah," kata hakim Suharto saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2008.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan tak menemukan indikasi perlakukan diskriminasi dan dalam tindakan penyidik saat menahan Romli, dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum.
Selain itu, kata Suharto, penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan bukan alasan faktual yang dapat dipertimbangkan. "Tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita beberapa surat," jelasnya.
Alasan penerbitan surat penahanan, kata Suharto, adalah adanya kekhawatiran penyidik bahwa Romli akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Usai sidang, kuasa hukum Romli, Firman Wijaya menilai ada kecenderungn personalisasi dalam kasus dugaan korupsi itu. "Keputusan praperadilan ini adalah kemunduran," kata dia.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD merupakan merek mobil listrik pendatang baru. Sejak hadir di Tanah Air pada Februari 2024 konsumen sudah bisa melakukan pemesanan ketiga produknya, yaitu BYD Dolphin
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram dan seorang atlet esport berinisial HJ terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan telah jadi tersangka.
Beredar Undangan Diduga Resepsi Happy Asmara Dan Gilga Sahid Usai Kabar Nikah Siri
JagoDangdut
3 jam lalu
Gilga Sahid sempat membuat heboh dengan pernyataannya di depan publik saat manggung bersama Happy Asmara. Gilga pede menyebut Happy sebagai istri di depan umum
Selengkapnya
Isu Terkini