Curangi Konsumen

Dua Manajer SPBU Jalan Diponegoro Ditangkap

VIVAnews - Polisi menangkap dua orang pengawas SPBU-3110301 yang diduga curang karena mengurangi takaran. SPBU ini berada di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, tepat di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Mereka adalah ET pengawas di pompa bersin tersebut dan AR manager operasional. Mereka ditangkap petugas Kamis, 18 Desember malam tadi.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada VIVAnews, Jumat 19 Desember 2008.

Rudi menambahkan kedua tersangka melakukan kecurangan dengan memasang rangkai alat elektronik di mesin pompa besin yang dikelolanya. Hal itu menyebabkan takaran bahan bakar yang dijual tidak sesuai.

Alat itu berada di tiga mesin di SPBU. Dari sekitar 20 liter BBM pasti memiliki kekurangan sekitar 1,5 liter. Kecurangan ini sudah mereka lakukan sejak tahun 2006.

Karena kecurangan ini dalam satu bulan mereka bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan. Polisi belum melakukan pemeriksaa terhadap pengelola pompa bensin tersebut.

Para tersangka diancam dengan pasal 62, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. 

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada
Fashion Photoshoot Project Volume 5

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Event yang diselenggarakan oleh Fashion Crafty Jakarta menampilkan pertemuan yang menginspirasi antara desainer mode, fotografer, makeup artist, dan fashion stylist.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024