Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan

Sarjan Taher Bersaksi untuk Yusuf Erwin

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Sumatera kembali digelar. Hari ini, anggota Komisi Kehutanan Sarjan Taher akan bersaksi untuk mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal.

"Dia akan cerita semuanya," kata Jaksa Siswanto. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Desember 2008. Dalam kasus ini, Sarjan Taher juga sudah berstatus terdakwa.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk membagun Pelabuhan Tanjung Api-api pada 2006. Pelabuhan tersebut dibangun pada lahan hutan lindung Tanjung Air Telang. Gubernur ketika itu, Syahrial Oesman meminta kepada Sekretaris Daerah, Sofyan Rebuin, mencari anggota Dewan yang bisa membantu untuk meloloskan alih fungsi hutan seluas 660 hektar. Sofyan kemudian bertemu Sarjan Taher dan meminta agar membantunya. Sofyan berjanji akan ada tanda terimakasih dari pemprov.
 
Sarjan kemudian menyampaikan ini kepada Yusuf Erwin. Atas permintaan komisi, Sarjan kemudian meminta Sofyan untuk menyediakan dana Rp 5 miliar. Atas arahan Syahrial, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan menyiapkan dana itu. Uang tersebut kemudian mengalir ke seluruh anggota komisi dalam dua tahap. Agustus 2007, rekomendasi itu keluar dan seluruh legislator komisi IV menyetujuinya.
 
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yusuf dengan dua kasus berbeda. Antara lain, kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Air Telang dan dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan.
 
Perbuatan terdakwa diancam pidana pada Pasal 12 a, Pasal 12 b, dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024