DPR Tolak Perpu JPSK

Ketua DPR: Kekuasaan Menkeu Perlu Dikaji

VIVAnews – Ketua parlemen, Agung Laksono, mengatakan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar disahkan menjadi Undang-Undang (UU) memang harus  dikaji serius.

Vietnamese Sentenced to Death for $27 Billion Fraud Case

“Penolakan itu bukan masalah posisi Menteri Keuangan (Menkeu). Tapi karena dalam beberapa pasal yang tercantum di dalamnya mengandung beberapa kerawanan” kata Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu di gedung DPR, Senin 22 Desember 2008.

Sebelumnya sebagian fraksi menolak pemerintah agar Perpu JPSK disahkan menjadi UU. Mereka takut bila Perpu itu disahkan menjadi UU maka kekuasaan Menteri Keuangan menjadi superbody. Bahkan melampaui otoritas kepala negara. Dan Perpu itu juga dicantumkan bahwa Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan kebal hukum dalam setiap kebijakan di masa krisis.

Joe Biden Kutuk Serangan Iran, AS Tegaskan Dukung Penuh Israel

Bahkan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut duduk di pemerintahan juga menolak. Partai beringin yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu meminta pemerintah  merevisi usulan yang diajukan Menkeu itu.

Fraksi lain yang menolak pengesahan itu juga meminta pemerintah memperbaiki beberapa  pasal, misalnya dalam struktur Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), kedudukan Presiden harus lebih tinggi dari Menkeu dan Gubernur BI. Dengan demikian, kepala negara tetap dapat mengendalikan kedua pejabat itu.

6 Bulan Lembur Tangkal Roket Hamas, Israel Kini Perang Berjibaku Hadapi Rudal Iran

Agung setuju pasal yang menyatakan Menkeu dan Gubernur BI bebas dari semua tuntutan hukum harus dikaji secara serius. “Kami tidak ingin terulang lagi beberapa kejadian seperti di masa lalu. Misalnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” kata Agung. “Jangan sampai ada payung hukum yang justru melanggar hukum.”

Agung mengatakan DPR harus cermat mengkaji sebelum betul-betul bersedia mengesahkan Perpu itu. “Kami tidak ingin ada kebijakan yang dilakukan sekelompok orang yang kemudian karena terburu-buru bisa melahirkan hal hal yang keliru,” kata dia.

Setelah Perpu JPSK ditolak, pemerintah dianjurkan melakukan perbaikan. Kemudian, hasilnya hasilnya dibawa kembali ke parlemen dan dibahas kembali sebelum 19 Januari 2009.

Pekan lalu usulan pengesahan Perpu JPSK menjadi UU ditolak empat fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Sedangkan empat fraksi lainnya, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Damai Sejahtera mendukung pengesahan itu. Sementara Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK ke DPR untuk dibahas kembali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya