RUU Pengadilan Tipikor

"Jangan Salahkan Presiden"

VIVAnews - Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga kini tak kunjung selesai. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widiyoko, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan rancangan itu.

"Kalau tidak disahkan, Presiden akan mengeluarkan Perppu," kata Danang dalam diskusi "Satu Tahun KPK Jilid II" di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Pembahasan rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkesan terlalu santai. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan Dewan untuk segera merancang aturan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika dalam kurun tiga tahun sejak 2006 undang-undang belum selesai, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terancam bubar.

Menurut Danang, dengan dikeluarkannya Perppu itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menjadi pahlawan ketika menyelamatkan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Jadi jangan disalahkan, kalau Presiden nanti menjadi satu-satunya tokoh antikorupsi di Indonesia," tutupnya.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyoroti draf undang-undang ini juga bermasalah. Permasalahan itu antara lain tidak adanya aturan mengenai komposisi hakim karir dan hakim ad hoc. Padahal selama ini majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berisi dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc.

Selain itu, aturan penentuan jumlah hakim dan komposisi hakim oleh ketua pengadilan, memiliki dampak intervensi dari pimpinan pengadilan untuk memilih hakim sesuai keinginan atau pesanan. Intervensi ini diduga akan berdampak pada putusan yang akan dijatuhi.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024