VIVAnews - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Ruang Pasar Modern. Jika penyelenggara pasar modern melanggar, maka izinnya akan dicabut.
"Permendag merupakan turunan dari Perpres No 112 tahun 2007 yang mengatur hal yang sama," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, 23 Desember 2008.
Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tersebut, kata Mari, mengatur ketentuan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang merujuk pada UU Tata Ruang, termasuk ketentuan zonasinya. "Pendirian didasarkan pada suatu analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional serta usaha kecil dan menengah yang berada di wilayah bersangkutan," tambahnya.
Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat wajib dilakukan oleh badan atau lembaga ndependen yang berkompeten. Sedangkan zonasi dan penentuan jarak, sesuai pasal 3 ayat 3, harus mempertimbangkan lokasi pendirian dengan hipermarket atau pasar tradisional yang sudah ada sebelumnya, iklim persaingan usaha yang sehat, akses lalu lintas, ketersediaan infrastruktur, dan perkembangan pemukiman baru.
"Implementasi zonasi akan dikembalikan ke pemerintah daerah setempat," kata Mari. Tidak menutup kemungkinan, katanya, pendirian pasar tradisional akan bersebelahan dengan hipermarket. "Contohnya Bumi Serpong Damai, pasar tradisional dan hipermarket merupakan satu kesatuan real estate," ujarnya.
Namun, jika terbukti pendirian menyalahi zonasi sesuai ketentuan maka akan diproses sesuai UU Tata Ruang dan berujung pada pencabutan izin usaha. "Pemerintah akan berikan tenggang waktu bagi kontrak pusat perbelanjaan atau toko modern yang sudah
berjalan karena Permendag baru saja dikeluarkan," katanya.
Pemerintah berjanji akan merampungkan petunjuk teknis Permendag ini pada minggu pertama Januari 2009. "Akan ada ruang gerak dalam Permendag ini dengan mengacu pada prinsip kebebasan berkontrak yang jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan," kata Mari. Salah satu tindak lanjutnya, akan dibentuk forum komunikasi yang mewadahi pedagang pasar tradisional, retail modern, pemasok, dan pemerintah.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebab setelah menikah, lelaki akan menjadi imam, kepala rumah tangga, juga jalan menuju surgamu nantinya. Apalagi, segala keputusan dan arah rumah tanggamu akan berjalan
The Heart Killers mengisahkan seorang seniman tato, Kant, yang ditugaskan oleh polisi untuk menggali pembunuhan misterius terhadap pengusaha dan politisi. Kant membuntuti
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Tangerang Selatan mulai membuka pendaftaran bagi para bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pilkada 2024.
Link DANA Kaget Hari Ini Kamis 25 April 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat
Bandung
15 menit lalu
Hari ini Kamis 25 April 2024 anda akan mendapatkan saldo DANA gratis dengan hanya klik link DANA Kaget. Tanpa syarat apapun, saldo DANA bisa langsung cair. Lalu bagaiman
Selengkapnya
Isu Terkini