Kejagung Tagih Utang Adelin Lis ke Keluarga

VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) menawarkan penyelesaian utang Adelin Lis diserahkan kepada keluarga buronan itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi mengatakan jika keluarga Adelin bersedia membayar utang-utang Adelin, maka terpidana 10 tahun penjara kasus pembalakan liar itu bisa mendapatkan keringanan hukuman."Jadi, tidak sampai 10 tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera akan menghubungi keluarga Adelin dan menawarkan jalan tengah tersebut.

Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 10 tahun penjara. MA juga menghukum Adelin dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119,802 miliar subsider enam bulan penjara dan dana reboisasi 2,93 juta dollar AS.

Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Harifin A. Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa menilai Bos PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) itu terbukti bersalah karena melakukan pembalakan kayu di luar area yang diijinkan. Meski demikian, eksekusi putusa  itu belum bisa dilakukan karena Adelin keburu kabur.

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan
Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan chip in yang mengusung tema “Periksa Fakta Sederhana” pada tanggal 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024