VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) menawarkan penyelesaian utang Adelin Lis diserahkan kepada keluarga buronan itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi mengatakan jika keluarga Adelin bersedia membayar utang-utang Adelin, maka terpidana 10 tahun penjara kasus pembalakan liar itu bisa mendapatkan keringanan hukuman."Jadi, tidak sampai 10 tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera akan menghubungi keluarga Adelin dan menawarkan jalan tengah tersebut.
Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 10 tahun penjara. MA juga menghukum Adelin dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119,802 miliar subsider enam bulan penjara dan dana reboisasi 2,93 juta dollar AS.
Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Harifin A. Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa menilai Bos PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) itu terbukti bersalah karena melakukan pembalakan kayu di luar area yang diijinkan. Meski demikian, eksekusi putusa itu belum bisa dilakukan karena Adelin keburu kabur.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bahar bin Smith mengaku telah lapang dada menerima kemenangan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebaga
Ernando menjadi sorotan lantaran dia joget di depan Lee Kang Hee. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut dan menjelaskan tidak ada niatan untuk mengejek Korea Selatan.
Bingung mau upgrade ke HyperOS atau tidak? Artikel ini membahas 10 alasan penting yang perlu Anda baca sebelum memutuskan. Temukan kelebihan dan kekurangan HyperOS.
Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung
Jatim
23 menit lalu
Menurut Fitriyah, pihaknya melakuakan jemput bola langsung turun ke desa-desa sebagai upaya mempermudah melayani masyarakat. Sekaligus mencapai target UHC 95 persen,
Selengkapnya
Isu Terkini