Korupsi Depkumham

Marwan: Perhitungan Kerugian Sudah Rp 380 M

VIVAnews - Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Gedung Bundar menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 400 miliar.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, jumlah kerugian negara versi kejaksaan mendekati kebenaran. "Perhitungan sementara BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] sudah mendekati Rp 380 miliar," katanya di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 24 Desember 2008.

Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yakni tiga mantan Direktur Hukum Umum Depkumham, Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Masih dari Departemen, Ketua Koperasi Pengayoman, Ali Marwan Janah juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka.

Menurut Marwan, hasil penyidikan kasus sismimbakum ada yang sudah siap diajukan ke penuntutan. "Tinggal nunggu perhitungan. Kalau bangunan tinggal nunggu finishing saja," kata dia.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ali Marwan belum pernah diperiksa. Sebab, kata Marwan, tersangka sedang sakit. Sementara itu, pemeriksaan terhadap pemegang saham PT Rekatama, Hartono Tanoesoedibjo dilakukan awal tahun depan. "Tunggulah Natalan sama tahun baruan dulu, biar orang nyaman jangan mikir macam-macam," kata Marwan.

Chandrika Chika Terjerat Narkoba, Alasannya Mengejutkan: Bukan Doping, Tapi Pergaulan
Ilustrasi mengemudi mobil di tengah hujan

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Berita tentang geger seorang wanita dilarang naik kendaraan online gegara bernama ini hingga komika usir ibu menyusui menjadi terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id. 

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024