Hakim Tolak Eksepsi Ryan

VIVAnews - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Ryan dan kuasa hukumnya. Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Demikian putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus mutilasi yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 24 Desember 2008.

Salah satu unsur penolakan eksepsi adalah permohonan penggabungan persidangan kasus pidana mutilasi yang tejadi di Depok dengan kasus pembunuhan berantai di Jombang.

Pengadilan mempertimbangkan untuk menggabungkan tindak pidana berdasarkan pasal 141 KUHAP. Hakim menyatakan tidak ada satu pasal pun yang memberikan wewenang kepada majelis hakim untuk meminta jaksa penutut umum agar mengabungkan perkara dalam satu persidangan, karena semuanya wewenang penyidik.

Majelis hakim mepertimbangkan, berdasarkan pasal 24 ayaat 1 KUHAP, pemeriksaan perkara kasus mutilasi yang dilakukan Ryan masuk dalam wilayah Depok, karena itu Pengdilan Negeri Depok berwenang mengadilinya.

Menyoal dakwaan jaksa berdasakan pasal 143 ayat 2 KUHP, bahwa surat dakwaan dinyatakan tidak lengkap atau tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi persyaratan materil dan immateril dinilai tidak beralasan.

Majelis hakim menyatakan perkara akan dilanjutkan dan sidang akan dilanjutkan Rabu 7 Januari 2009, dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Laporan: Ramuna/Depok

Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan sebuah surat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta bantuan mutasi ASN dari Papua ke Jawa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024