KPK Punya Cara Khusus Usut Rekening Liar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki cara khusus dalam mengusut laporan 260 rekening liar. Pengusutan akan dimulai pada awal 2009.

Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, menjelaskan pada awal 2009 komisi akan membentuk tim untuk melacak rekening liar. Tim itu akan terdiri dari dua hingga tiga orang.

"Tapi kami memiliki cara khusus, yakni menempatkan orang di bidang penindakan dan pencegahan," kata Haryono saat dihubungi wartawan, Jumat 26 Desember 2008. "Formasi itu akan mempercepat pengusutan."

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan Departemen Keuangan mengenai 260 rekening liar senilai Rp 314,2 miliar dan US$ 1,1 juta. Laporan ini akan disidik jika ditemukan tindak pidana korupsi.

Departemen Keuangan telah menyerahkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti 260 rekening liar senilai Rp 314,2 miliar dan US$ 1,1 juta. Dari total rekening liar itu, yang paling tidak transparan adalah Mahkamah Agung karena tidak menyerahkan data yang diminta. Total rekening Mahkamah Agung yang dinilai bermasalah berjumlah 102 rekening.

Selain di Mahkamah Agung, rekening liar itu tersebar di berbagai departemen, yakni Departemen Sosial (satu rekening) senilai Rp 29,282 miliar, dua rekening liar di BP Migas senilai US$ 10,702 juta, 32 rekening liar di Departemen Pertanian dan tidak diketahui nilainya, 36 rekening liar di Departemen Dalam Negeri senilai Rp 88,57 miliar dan US$ 51.558, 66 rekening liar di Depkum HAM senilai Rp 56,82 miliar, dan 21 rekening liar di Depnakertrans senilai Rp 139,438 miliar dan US$ 270.573.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024