Kasus Bensin Tanpa Timbal

"Konsentrasi ke Sisminbakum Dulu"

VIVAnews - Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus impor bahan baku untuk bensin tanpa timbal atau High Octane Mogas Component (HOMC). Kasus ini akan diseriusi kejaksaan setelah kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum selesai.

"Kami saat ini konsentrasi pada kasus sisminbakum dulu, sabar-sabar dulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 27 Desember 2008.

Menurut Marwan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Masih menunggu perhitungan teknis," kata dia.

Saat ini, kasus dugaan korupsi ini ditangani satuan khusus kejaksaan terkait barang dan jasa. Kejaksaan membentuk dua tim.

Proyek HOMC  diduga merugikan Pertamina karena harus mengimpor HOMC dengan harga mahal. Akibatnya terjadi penurunan net margin pengolahan Pertamina dari US$ 3,08 per barel crude (pada 2005) menjadi US$ 0,16 per barel crude (prognosa Desember 2006) atau kerugian sekitar US$ 2,92 per barel crude.

Angka tersebut jika dikalikan dengan pengolahan crude pada 2006 sebesar 340.262.733 barel crude, maka kerugian yang diderita Pertamina sekitar US$ 993,6 juta atau sekitar Rp 9,2 triliun.

Menurut data yang diperoleh VIVAnews, impor yang sama juga terjadi pada 2005. Impor HOMC melonjak dari 6 juta barel menjadi 10 juta barel. Dengan harga rata-rata US$ 61,1 per barel pada 2005,  maka Pertamina pada tahun itu merugi US$ 308 juta. “Jika ditambah dengan kerugian 2006 maka totalnya menjadi US$ 1,302 miliar atau setara Rp 12,1 triliun,” ujar sumber VIVAnews beberapa waktu lalu.

Duit itu bisa digunakan untuk membangun 6 kilang yang memproduksi bensin tanpa timbal. “Sebab biaya pembuatan satu kilang US$ 230 juta. Jika ini yang dilakukan maka Pertamina tak perlu mengimpor HOMC lagi," kata seorang karyawan Pertamina.

Kasus ini bermula saat pemerintah pada 1999 berniat mengurangi penggunaan timbal (tetra ethyl lead/TEL) dalam memproduksi bensin bersubsidi. Namun, proses pembuatan bensin non-timbal berbiaya tinggi, karena Pertamina harus mengganti timbal dengan HOMC yang harganya jauh lebih mahal.

Hal inilah yang membuat Menteri Keuangan Boediono (sekarang Gubernur Bank Indonesia) pada 2003 tidak bersedia menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Surat ini, isinya mewajibkan bensin yang diproduksi Pertamina tidak mengandung timbal.

Pada Januari 2005 Direktur Jenderal Migas Departemen Energi Iin Arifin Takyan dalam suratnya kepada Direktur Utama Pertamina pada prinsipnya juga menegaskan penyediaan bensin tanpa timbal hanya bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Satu bulan kemudian, direksi Pertamina menyurati Menteri Negara BUMN meminta persetujuan proyek bensin tanpa timbal. Namun, hingga Juni 2005—ketika Pertamina mulai mengganti timbal dengan HOMC dalam proses produksi bensin bersubsidi di kilang Cilacap-Departemen Keuangan dan kementerian BUMN belum memberikan persetujuan tertulis.

Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia
Vidi Aldiano

Ternyata Vidi Aldiano Suka Berburu Free Ongkir dan Selalu Menang War Produk

Selebriti Vidi Aldiano mengaku suka belanja online dan berburu gratis ongkos kirim. Hal ini ia terapkan demi menghemat pengeluaran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024