VIVAnews - Terpidana mati pemilik 1 kilogram heroin, Namaona Denis, saat ini sudah berada dalam sel pengamanan maksimum atau maximum security. Terpidana yang dalam paspornya tertulis sebagai warga negara Malawi itu, terus mendapatkan pemeriksaan rutin dari tim dokter.
"Setiap harinya Denis diperiksa tim dokter dari Lembaga Pemasyarakatan. Tim dokter yang terdiri atas empat orang itu memeriksa kesehatan Denis," ujar Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang, Heru Prasetyo, di Tangerang, Sabtu, 27 Desember 2008.
Denis yang pada akhir tahun ini akan dieksekusi itu, masih dalam keadaan sehat. Kini, terpidana mati yang tinggal menunggu waktu eksekusi itu masih menempati sebuah ruangan berukuran 4x6 meter seorang diri.
"Bila dicampur dengan narapidana lainnya, dikhawatirkan akan mendapatkan omongan tak enak dari orang lain," ujar Heru. Hingga kini, tidak ada perilaku aneh dan menyimpang dari Denis. Kegiatan Denis pun masih seperti layaknya narapidana lainnya.
Pada 4 September 2001, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Denis. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Bandung malah menjatuhkan hukuman mati pada 15 Oktober 2001. Vonis itu pun akhirnya diperkuat putusan Mahkamah Agung.
Laporan: Nur Khafifah l ANTV-Tangerang