Tak Pakai BBN, Sanksi Tegas Menanti

VIVAnews - Urusan mandatori pemanfaatan BBN seperti tertera dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tidak bisa dikatakan lunak. Deputi Bidang Pertanian dan Perikanan Kementerian Koordinator Perekonomian, Bayu Krisnamurti menegaskan ada sanksi bagi yang tidak menaatinya.

"Satu persen itu memang kecil, tapi jika dihitung pada trasportasi PSO misalnya itu besar," ujar Bayu dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2008.

Menurut Bayu, mereka yang wajib menggunakan BNN adalah badan usaha pemegang ijin usaha niaga bahan bakar dan pengguna langsung bahan bakar.

"SK ini yang menarik, penjualnya dikenakan kewajiban menjual bahan bakar nabati, tapi juga si pengguna dikenakan kewajiban menggunakan bahan bakar nabati," katanya.

Mereka wajib menggunakan bahan bakar nabati dalam negeri dan jika ini dilakukan maka bisa diberikan insentif fiskal atau non fiskal sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam ketentuan jika badan usaha pemegang niaga yang bersangkutan tidak memenuhi maka ada sanksi berupa administrasi sampai pencabutan ijin usaha bisa diberlakukan.

Langkah ini diharapkan bisa menciptakan pasar dalam negeri. Menurutnya dengan situasi sekarang permintaan CPO diluar negeri semakin turun. "Eropa sudah mulai, kalau Amerika kita belum tahu," paparnya.

Untuk monitoring pelaksanaan badan izin usaha pemegang niaga seperti Pertamina akan dilakukan oleh Menteri ESDM. Sedangkan pengguna masih dibahas termasuk bagaimana dengan sanksi yang akan dikenakan.

Harapan pemerintah, penetapan minimal ini tidak menimbulkan kesulitan baru karena pengguna tidak siap. Tapi secara teknis pencampuran 1-2 persen sampai 5 persen ke kendaraan sama sekali tidak mengganggu mesin. "Ini sudah dicek oleh banyak lembaga penelitian seperti BPPT," katanya.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Bahan Baku Tidak Dibatasi

Aturan itu juga menyebutkan tidak ada pembatasan atas jenis bahan baku yang dipergunakan untuk bahan baku nabati.

Ketentuan dalam Permen ini menyiratkan sangat terbuka sekali pasar baru baik itu bagi CPO, jarak pagar, nyamplung, dan bahan lain bahkan juga berbagai produk limbah pertanian lain.

Saat ini untuk kapasitas produksi dalam negeri, produksi biodiesel kurang lebih telah mencapai kapasitas 1,3-1,5 juta ton. Kapasitas ini tahun depan dikatakan akan meningkat sampai mencapai angka kapasitas produksi 3 juta ton. "Untuk tahun ini biodiesel itu kapasitas konsumsi sekitar 0,5-0,6 persen dari total penggunaan solar," ujar Bayu.

Permintaan bahan bakar nabati ini pada 2009 diperkirakan akan mencapai sekitar 1,0-1,2 juta ton.
Jumlah tersebut dikatakan adalah jumlah kewajiban minimal yang harus dipenuhi. Target 20 persen kewajiban minimal penggunaan bahan bakar nabati diharapkan bukan hal yang muluk-muluk.

Politikus PKS Imam Budi Hartono alias IBH.

Diusung PKS jadi Bakal Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono: Kerja Berat Menanti Saya

Bagi Imam Budi Hartono alias IBH, diusung jadi bakal calon Wali Kota Depok sebagai amanah yang berat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024