Tsunami Aceh dan Nias

Tabungan Korban Harus Masuk Baitul Mal

VIVAnews - Bank Indonesia meminta bank menyerahkan simpanan atau investasi milik nasabah korban tsunami Aceh dan Nias yang tidak diketahui rimbanya ke Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara yang berlaku mulai 24 Desember 2008.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 23 Perpu yang mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian berbagai permasalahan perbankan pascabencana gempa bumi dan tsunami diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Dalam aturan yang dikutip VIVAnews dari situs Bank Indonesia, Sabtu 27 Desember 2008 disebutkan ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum konvensional, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum Syariah.

Bank Indonesia menegaskan, bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan baru atas simpanan atau investasi di bank setelah bank meyakini kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/wali nasabah sesuai dengan tata cara dan pencatatan yang ada pada bank.

Dalam hal catatan di bank musnah dan nasabah/ahli waris dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas simpanan atau investasi di bank, bank melakukan pencatatan setelah meyakini kebenaran atau keaslian bukti kepemilikan atas simpanan atau investasi nasabah.
 
"Jika simpanan atau investasi nasabah tidak diketahui keberadaan pemilik atau ahli waris/wali nasabah maka  bank menyerahkan simpanan atau investasi tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan pengadilan," demikian aturan itu.

Sebelum menyerahkan kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan, bank harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. melakukan penelitian terhadap rekening-rekening simpanan/investasi yang diduga tidak ada lagi pemilik atau ahli waris/wali nasabah

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

2. mengumumkan nama dan alamat dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sampai dengan 6 September 2009

3. pengumuman dilakukan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran luas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara yang berskala lokal paling sedikit 2 (dua) kali dan dan melalui surat kabar berbahasa Indonesia berskala nasional paling sedikit 1 (satu) kali;

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

4. menyampaikan pengumuman  pada Berita Daerah atas pengumuman melalui surat kabar lokal dan pada Berita Negara atas pengumuman melalui surat kabar nasional, dan

5. mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan yang berwenang

Selain itu, dalam rangka penarikan dana oleh nasabah dan penyerahan simpanan/investasi kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan, bank memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban kredit atau pembiayaan dan fasilitas lainnya yang belum diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan.
  
Penyerahan simpanan/investasi atas nasabah yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris/wali nasabah oleh bank kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas simpanan/investasi nasabah tersebut menjadi hapus.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri
wawancara Ketum PSSI, Erick Thohir dengan Aljazeera

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir membeberkan kunci keberhasilan Timnas Indonesia tampil impresif dalam melakoni sejumlah laga di Piala Asia U-23 2024 Qatar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024