Pemilu 2009

"Perpu Audit Dana Kampanye Juga Perlu"

VIVAnews - Center for Electoral Reform (Cetro) mengusulkan pemerintah juga merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang audit dana kampanye. Perpu ini sama mendesaknya dengan Perpu untuk mengesahkan contreng dua kali yakni pada logo partai dan calon.

"Pengaturan audit dana kampanye itu juga masih belum tuntas. Perpu ini perlu, terutama mengatur mengenai lembaga yang mengaudit," kata Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa, 30 Desember 2008.

Perpu sangat mendesak karena Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengatur audit dana kampanye Pemilu dilakukan kantor akuntan publik dan auditor publik. Padahal, kata Hadar, jumlah kantor akuntan publik hanya beberapa ratus sementara laporan keuangan yang akan diaudit mencapai 20.000 mulai dari tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota.

"Maka Undang-undang perlu diubah melalui Perpu, sehingga akuntan atau auditor pemerintah juga bisa mengaudit. Auditor-auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan di daerah bisa mengaudit," kata Hadar.

Hal lain yang bisa diatur Perpu itu adalah dana kampanye calon legislator. Dana kampanye caleg tidak termasuk bagian dari dana kampanye yang harus diaudit seperti digariskan undang-undang. Namun, kata Hadar, pertanyaannya kembali pada "Siapa yang mengaudit?".

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Arema FC dalam catatan buruk di dua laga terakhir Liga 1. Teranyar mereka dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 0-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024